Sempat Nyaris Dihapus, BOPI Akhirnya Tetap Eksis

Menkopolhukam menetapkan resmi BOPI dan BSANK.

oleh Risa Kosasih diperbarui 20 Apr 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 21:30 WIB
Anggota BOPI
Anggota BOPI membacakan hasil verifikasi klub ISL / Risa Rahayu Kosasih / Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) masih akan eksis usai penetapan resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (20/4/2016) hari ini. Bersama BSANK (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan), BOPI tetap menjalankan fungsinya.

BOPI dan BSANK akan tetap menjalankan fungsinya setelah Menkopolhukam rapat bersama Sekretaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurut Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto, perdebatan alot sempat terjadi kala membahas hasil akhir lembaga atau komisi yang dipertimbangkan untuk dihapus.

Baca Juga

  • Kiper 'Es Batu' Resmi Perpanjang Kontrak dengan Muenchen
  • Lama Tak Merumput, Bepe Jajal Profesi Motivator
  • Rossi Masih Kesal Jatuh di MotoGP Austin

 

Selain BOPI dan BSANK, ada 12 lembaga lainnya yang ditetapkan statusnya dalam rapat di kantor Kemenpolhukam di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"BSANK tetap utuh karena memiliki Keppres pada tahun 2015. Kalau BOPI, mereka hanya butuh pembuatan revisi Permen (peraturan pemerintah). Permen nanti tidak mengubah tupoksi dan sifat independen dalam menjalankan fungsi mereka," tutur Gatot di Ruang Media Center, Rabu (20/4/2016).

Pembentukan BSANK merujuk pada Surat Keputusan Presiden RI No. 170/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota BSANK yang terdiri dari Sony Teguh Trilaksono, HM. Anwar Rahman, Prof. Mulyana, Lily Gieta Karmel, Edi Purnomo, Hari Amirulloh Rahman, Agus Mahendra, Linda Darnela dan Hani Hasyim. Sedangkan BOPI berdiri pada 2014 lalu era Menpora Roy Suryo melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 463 tahun 2014, yang diterbitkan pada 1 September.

BOPI yang diketuai purnawirawan TNI Noor Aman tersebut sempat diusulkan untuk masuk ke dalam tanggung jawab Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Namun, Gatot yang juga baru menjabat di Deputi IV tersebut beralasan usulan itu bisa menghilangkan independensi BOPI.

"Ada pandangan kenapa tidak ditempel Deputi IV, tapi hal itu tidak bisa karena kami bagian dari birokrasi," katanya.

"Kami harap fungsi BOPI bisa dijalankan kepada seluruh cabor (cabang olahraga), tidak hanya sepak bola. Dulu kan dibentuk karena persoalan di cabor tinju, bukan bola," papar Gatot.

Selama ini, BOPI dianggap sebagai 'senjata' terdepan Kemenpora dalam konfliknya dengan PSSI. BOPI berhak memverifikasi klub-klub profesional yang akan ikut berkompetisi di bawah induk orqanisasi sepak bola tanah air tersebut. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya