Messi Divonis Penjara, Barcelona Sebut Serangan Pribadi

Barcelona yakin Messi tidak bersalah dalam kasus penggelapan pajak.

oleh Achmad Yani Yustiawan diperbarui 09 Jul 2016, 11:50 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2016, 11:50 WIB
Lionel Messi
Bintang Barcelona Lionel Messi (Reuters)

Liputan6.com, Barcelona - Barcelona menegaskan akan mendukung segala upaya Lionel Messi menyusul keputusannya yang akan mengajukan banding terhadap vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Spanyol. Hal ini ditegaskan juru bicara Barcelona Josep Vives, Sabtu (9/7/2016).   

"Kami memahami bahwa Messi tidak bersalah dengan cara apapun, dan tidak memiliki tanggung jawab pidana," kata Vives.

Vives juga menjamin klub akan terus berada di sisi Messi, dan memberikan apa yang diperlukan. Barcelona benar-benar akan membantunya tanpa syarat.

"Kami melihat ini sebagai serangan terhadap pribadi-nya," ujar Vives.

Seperti diketahui, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu. Menurut mereka, vonis tersebut tidak tepat.

Tim pengacara Messi juga yakin upaya banding yang mereka lakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.

Pengadilan Spanyol beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis 21 bulan penjara kepada Messi terkait kasus penggelapan pajak. Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar.

Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda 2 juta euro atau sekitar Rp 29 miliar. Meski demikian, Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya