Kebut-kebutan, Alexis Sanchez Ditangkap Polisi

Alexis Sanchez ditilang polisi Santiago Chile karena melewati batas kecepatan.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mar 2017, 13:40 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 13:40 WIB
20160627-Copa-America-2016-Argentina-Chile-Reuters
Penyerang Chile, Alexis Sanchez (kanan) berebut bola dengan bek Argentina, Nicolas Otamendi pada Final Copa America 2016 di MetLife Stadium, AS, Senin (27/6). Chile menang atas Argentina lewat adu penalti dengan skor 4-2. (Adam Hunger-USA TODAY Sports)

Liputan6.com, Jakarta - Striker Arsenal, Alexis Sanchez dikabarkan sudah ditangkap kepolisian Santiago Chile pada Senin (27/3/2017) waktu setempat. Dia ditangkap gara-gara kebut-kebutan di jalanan kota Santiago.

Seperti dilansir The Sun, Sanchez diketahui sudah menggeber mobilnya dengan kecepatan 155 km/jam di daerah Buin, selatan Santiago, ibukota Chile. Striker Arsenal itu manfaatkan waktu luang usai kekalahan 0-1 Chile dari Argentina. Padahal batas kecepatan di jalan itu sekitar 120 km/jam.

Alexis Sanchez pun langsung ditilang polisi dan diberi surat tilang. Dia dijadwalkan harus menjalani sidang tilang pada 12 April. Itu terjadi dua hari setelah Arsenal main melawan Crystal Palace di Emirates.

Manajer timnas Chile Juan Antonio Pizzi, telah memberikan para pemainnya hari istirahat menjelang kualifikasi Piala Dunia, melawan Venezuela pada hari Selasa nanti.

Sebelum kejadian tersebut, Sanchez jadi sasaran kritik rekan-rekannya. Itu karena dia tak mau salami pemain Argentina usai kalah dari Chile.

Dia lebih memilih untuk bergegas ke ruang ganti. Meski demikian, Alexis Sanchez dikabarkan sudah akur lagi saat berlatih dengan rekan-rekannya jelang pertandingan menghadapi Venezuela. (Haritz A)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya