Imigrasi Izinkan Essien dan Cole Main di Laga Persib Vs PS TNI

Laga Persib melawan PS TNI bakal berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Sabtu (22/4/2017).

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 22 Apr 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 11:30 WIB
Persib Bandung
Status Essien dan Cole di Persib Bandung sempat dipermasalahkan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Hal itu disebabkan, Essien dan Cole belum mendapat kitas. (Kukuh Saokani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang untuk Persib Bandung jelang laga melawan PS TNI di Stadion Pakansari, Bogor, Sabtu (22/4/2017) malam WIB. Imigrasi mengizinkan dua pemain asing Persib, Michael Essien dan Carlton Cole bermain di ajang Liga 1 itu.

Nama Essien dan Cole sempat dipermasalahkan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Hal itu disebabkan, Essien dan Cole belum mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Pelatih Persib, Djadjang Nurdjaman pun sempat ragu menurunkan dua eks Chelsea itu di Pakansari. Namun, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto memastikan, Cole dan Essien sudah bisa memperkuat Persib mulai malam ini.

"Essien dan Cole sudah bisa main karena IMTA sudah keluar, meski Kitas masih diproses. Ini sudah kesepakatan dua hari lalu. #Persib," kata Gatot melalui akun Twitter pribadinya.

Imigrasi Mengizinkan

Pernyataan Gatot diperkuat Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno yang menegaskan, Essien, Cole, dan pemain asing lain yang belum mempunyai Kitas bisa dimainkan karena sudah mendapat izin bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemain bola profesional WNA dapat bermain bola di Liga 1 setelah mendapatkan izin bekerja dari Kemenaker. Dengan diterbitkannya dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) oleh Kemenaker," ucap Agung dalam pernyataan resminya.

"WNA yang berada di Indonesia dan ingin bekerja harus mendapatkan izin bekerja dari Kemenaker, dengan cara pemberi kerja (sponsor) harus mengajukan permohonan memperkerjakan orang asing. Hal ini juga termasuk para olahragawan profesional asing, mereka dapat bertanding setelah pemberi kerja mendapatkan izin dari Kemenaker dengan mendapatkan dokumen IMTA," katanya menambahkan.

Agung melanjutkan, proses selanjutnya adalah penjamin (sponsor) mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian kepada Direkrorat Jendera Imigrasi (Ditjenim), Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat tinggal dan berada di wilayah Indonesia. Nantinya, proses ini didahului dengan mengajukan Visa Tinggal Terbatas oleh penjamin ke Ditjenim di Jakarta.

"Setelah orang asing masuk ke wilayah Indonesia, penjaminnya meminta izin tinggal terbatas (Kitas) di Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili penjamin," ujar Agung.

Dalam pertemuan bersama antara instansi pemerintah dan wadah organisasi persepakbolaan (PSSI, BOPI, dan PT Liga Indonesia Baru) di Kemenaker pada 20 April 2017, dijelaskan, pemberi kerja para pemain bola profesional harus mengajukan IMTA terlebih dahulu kepada Kemenaker untuk izin bekerja. Jika tidak memiliki IMTA maka tidak diperkenankan untuk kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya