PSSI Hukum Persib dan Ferdinand Sinaga

Bila dibandingkan dengan Persib, Ferdinand mendapat sanksi yang paling berat.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 29 Apr 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2017, 11:00 WIB
Michael Essien
Bila dibandingkan dengan Persib, Ferdinand mendapat sanksi yang paling berat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Persib Bandung dan striker PSM Makassar, Ferdinand Sinaga. Bila dibandingkan dengan Persib, Ferdinand mendapat sanksi yang lebih berat.

Rapat ini digelar Komdis di Kantor PSSI, Gran Rubina Kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komdis, Asep Edwin, dan dihadiri Wakil Ketua Husin Umar serta para anggota yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, serta Eko Hendro Prasetyo.

Di dalam keputusannya, Komdis PSSI menghukum Ferdinand Sinaga skorsing empat pertandingan. Mantan pemain Persib itu juga didenda Rp 10 juta.

Hukuman tersebut didapat Ferdinand setelah memukul bagian belakang kepala pemain Persela Lamongan, Ivan Carlos, 16 April lalu. Dalam laga itu, Ferdinand mendapat kartu merah.

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman untuk Persib yang dinilai gagal mengatur suporternya, Bobotoh. Persib dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta.

Hukuman itu didapat setelah Bobotoh menyalakan flare, smoke bom, dan melempar botol pada laga Persib melawan Arema Cronus di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 15 April lalu. Itu merupakan laga pembuka Liga 1.

Sanksi Lengkap Komdis PSSI

Berikut Hasil sidang Komdis, Jumat, 28 April 2017:

Sanksi Pemain

Ferdinand Sinaga (PSM) disanksi skorsing 4 pertandingan dan denda 10 juta (putusan sela). Karena memukul pemain Persela, Ivan Calos

Sanksi klub atas pelanggaran penyalaan flare, pelemparan botol dan bom asap

- Panpel Persib Bandung disanksi denda 20 juta

- Panpel PSS Sleman didenda 10 juta

- Panpel Persip Pekalongan didenda 10 juta.

- Panpel Persebaya Surabaya didenda 20 juta.

- Panpel Persegres Gresik United, manager Semen Padang dan Pengawas Pertandingan akan dipanggil hari Kamis, 4 April 2017 jam 16.00 WIB. Untuk dimintai keterangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya