Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 218 Miliar

Ronaldo mendapat kabar buruk awal pekan ini.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 13 Jun 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 20:40 WIB
Cristiano Ronaldo (AP/Manu Fernandez)
Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 218 Miliar. (AP/Manu Fernandez)

Liputan6.com, Madrid - Cristiano Ronaldo mendapat kabar buruk awal pekan ini. Ia didakwa menggelapkan pajak oleh Pemerintah Spanyol.

Tuduhannya pun tak main-main. Bintang Reall Madrid itu dituduh menyelewengkan pajak hingga 14,7 juta euro atau Rp 218 miliar pada kurun waktu 2011-2014.

Ronaldo diduga membuat perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak citra yang diterapkan Pemerintah Spanyol. Meski demikian Ronaldo membantah telah membuat kesalahan.

Dalam sebuah wawancara dengan televisi Portugal, ia mengatakan,"Saya tidak menyembunyikan apapun. Jadi kenapa harus takut," ujarnya.

Kasus penggelapan pajak bukan menimpa Ronaldo saja. Sebelumnya tiga penggawa Barcelona, Lionel Messi, Neymar, dan Javier Mascherano juga tersangkut masalah yang sama.

Namun ketiganya dibebaskan dari hukuman penjara karena mau membayar denda yang dijatuhkan Pemerintah Spanyol.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya