Pembekuan Pengprov PBSI Sumut Picu Dualisme

PP PBSI bekukan Pengprov Sumut setelah melantik pengurus pengkot Medan Agustus lalu.

oleh Defri Saefullah diperbarui 12 Sep 2017, 00:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 00:00 WIB
Kemelut PBSI
Sejumlah pengkab/pengkot PBSI di Sumut datangi kantor KONI, Senin (11/9/2017) (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pembekuan Pengprov PBSI Sumatera Utara (Sumut) oleh Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) pimpinan Wiranto picu dualisme. Usai Pengprov PBSI Sumut yang diketuai Johannes IW dibekukan, pengkot/pengkab PBSI di Sumut mengalami perpecahan.

Atas keputusan PP PBSI ini, sejumlah pengkot/pengkab PBSI di Sumut menolaknya. Mereka meminta agar surat keputusan pembekuan dicabut karena berdampak pada dualisme kepengurusan.

Soalnya, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker setelah pembekuan itu.  Adapun sejumlah pengkot/pengkab yang menolak, antara lain Deli Serdang, Simalungun, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Sibolga, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Padanglawas Selatan dan Padangsidempuan.

Selain itu, masih ada Batu Bara, Tebingtinggi, Langkat, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Labura, Madina, Gunung Sitoli, dan Medan.
Mereka mendatangi kantor PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, dengan tuntutan agar SK pembekuan dicabut pada Senin (11/9/2017).

Mereka juga menemui Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman agar membatalkan SK pembekuan itu. “Kami berharap SK itu dicabut karena membuat pembinaan bulu tangkis di Sumatera Utara berhenti. Saat ini, kami semua saling curiga,” ujar ketua PBSI Deli Serdang, Datuk Selamat Fery seperti rilis yang diterima LIputan6.com.

Dia berharap semua pihak di tingkat pusat hingga daerah bersabar karena kepengurusan PBSI Sumut di bawah kendali Johannes IW akan berakhir tahun depan. “Kepengurusan ini hanya sampai 2018, jadi tinggal sebentar lagi. Biarkan kepengurusan Pak Johannes mengabdikan diri sampai selesai,” ujarnya.

Pembekuan Pengprov Sumut diambil PP PBSI karena terkait penyelenggaraan Muskotlub PBSI Medan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. Tim investigasi PP PBSI menyimpulkan, Muskotlub Medan tidak sah karena tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur.

Pengprov Sumut tetap nekat mendukung adanya Muskotlub Medan dan bahkan melantik kepengurusan baru. Kebijakan ini membuat PP PBSI mengambil keputusan untuk membekukan kepengurusan Pengprov PBSI Sumut.

Saksikan juga video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya