Kisruh Sengketa Logo PSMS Meruncing

PT Pesemes Medan selaku pemilik hak eksklusif atas logo dan merek PSMS melaporkan manajemen klub saat ini di bawah PT Kinantan Medan Indonesia karena penggunaan logo dan merek secara ilegal.

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 06 Apr 2018, 20:20 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2018, 20:20 WIB
PT Pesemes Medan
PT Pesemes Medan selaku pemilik/pemegang hak eksklusif atas logo dan merek PSMS melaporkan manajemen klub saat ini di bawah PT Kinantan Medan Indonesia karena penggunaan logo dan merek secara ilegal. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Jakarta - PT Pesemes Medan melalui kuasa hukumnya, Fadillah Hutri Lubis SH, secara resmi telah melaporkan manajemen klub di bawah PT Kinantan Medan Indonesia karena penggunaan logo dan mereka secara ilegal pada Rabu (4/4/2018). PT Pesemes mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak eksklusif atas logo dan merek PSMS Medan.  

PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada nomor laporan HI-O7.03.16.02.08 per tanggal 4 April 2018 itu, PT Kinantan Medan Indonesia dianggap telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni "dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis".

Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut pun tidak main-main, yakni sanksi pidana maksimal hukuman lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. PT Pesemes Medan kini memberikan waktu selama tujuh hari untuk membuka jalur komunikasi sebelum kasus ini ditempuh secara hukum.

"Paling tidak dalam waktu satu minggu ke depan kami tetap akan membuka diri kepada PT Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara Liga 1, kemudian kepada PT Kinantan Medan Indonesia selaku manajemen yang membawa PSMS untuk datang ke kita. Jika mereka tidak mau membuka diri, maka kita akan menempuh upaya hukum," kata Fadillah Hutri Lubis SH dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Kami sudah membuat pengaduan secara pidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga akan mempertimbangkan melakukan tuntutan secara perdata untuk gugatan secara keperdataan," ucap Fadillah.

Pelaporan ini merupakan buntut dari somasi yang dilakukan PT Pesemes Medan terhadap PT Kinantan Medan Indonesia yang telah menggunakan logo dan merek PSMS Medan tanpa izin.

Sebab, PT Pesemes Medan merupakan pihak yang secara sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pemilik logo dan merek PSMS Medan dengan IDM: 588969 tanggal 19 Juli 2017.

Larangan ini sebenarnya sudah dilayangkan PT Pesemes Medan terhadap PT Kinantan Medan Indonesia sejak 2015. Namun, hal itu tidak diindahkan dan terlapor tetap menggunakan logo dan merek PSMS Medan sejak bermain di Liga 2 2017 sampai promosi ke Liga 1 2018.

Adanya dualisme PSMS Medan ini tentu saja sangat disayangkan. Sebab, klub kebanggaan masyarakat Medan ini telah memiliki sejarah panjang di dunia sepak bola Indonesia dan sekarang sedang berjuang mengembalikan kejayaan di Liga 1 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya