PSSI Boleh Terima Uang Iuran dari Anggota

PSSI mengklarifikasi hubungan dengan anggota yang membayar iuran bukan untuk pengaturan skor.

oleh Defri Saefullah diperbarui 19 Jan 2019, 21:50 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2019, 21:50 WIB
Gusti Randa, Exco PSSI
Exco PSSI, Gusti Randa, (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa gembira dengan gerak cepat Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia sepakbola dalam menertibkan para terduga pelaku pengaturan skor di lapangan hijau. Ini disebutnya bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sepak bola di tanah air.

"Saya pribadi melihat, gerakan satgas anti mafia sepakbola ini menuju ke arah positif," kata Gusti seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Beragam kasus pengaturan skor membuat beberapa anggota PSSI tersandung hukum. Banyak pihak menilai, antara PSSI dan anggota terjadi transaksi pengaturan skor.

Menanggapi kecurigaan ini, Gusti meminta masyarakat berpikiran positif. Sebab, sesuai statuta, PSSI boleh menerima iuran dari para anggota di semua level dari tingkat asosiasi kecamatan sampai provinsi.

"Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota ,sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI,"ujar mantan Asprov PSSI DKI Jakarta ini.

Meski begitu, dia tak sepakat sepak bola Indonesia berada dalam kondisi darurat pengaturan skor. Sebab, banyak pertandingan berakhir dengan skor murni.

"Karena belum tentu, semua skor pertandingan diatur. Semua kembali kepada individu masing-masing. Kalau memang terlibat, aparat harus bertindak dan pelaku harus mempertanggung jawabkan di depan hukum," ujar mantan aktor sekaligus pengacara ini.

Ditentukan Kongres

Gerak Cepat delegasi FIFA-AFC di Jakarta
PSSI (Bola.com / Nicklas Hanoatubun)

Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap 2 tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotaan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI.

Dalam pasal 68 Statuta PSSI; terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus antaralain; iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya