Satgas Antimafia Bola Bawa Kasus Pengaturan Skor ke Kejaksaan

Enam tersangka pengaturan skor, termasuk dua anggota pengurus PSSI, bakal diadili menyusul sudah lengkapnya berkas perkara dan memenuhi persyaratan formal dan materiil.

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 10 Apr 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 19:30 WIB
FOTO: 6 Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejagung
Tim Satgas Antimafia Bola menggiring tersangka dugaan pengaturan skor Tjan Ling Eng alias Johar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Polisi akan menyerahkan para tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Jakarta Satgas antimafia bola resmi membawa kasus pengaturan skor yang melibatkan enam tersangka, termasuk anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, beserta barang bukti yang sudah lengkap ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (10/4/2019). Berkas perkara, barang bukti, dan keenam tersangka bakal segera menjalani persidangan.

Satgas antimafia bola melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus mafia bola pada Rabu (10/4/2019). Enam tersangka, termasuk anggota Exco PSSI Johar Lin Eng dan anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, bisa segera diadili.

Selain dua pengurus PSSI tersebut, empat tersangka lainnya adalah Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid, di mana mereka juga akan segera diadili menyusul lengkapnya berkas perkara yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil.

"Kami dari tim satgas antimafia bola menyatakan penyidikan kasus untuk laporan Ibu Lasmi sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dari enam tersangka ada empat berkas perkara. Total ada 26 saksi dan ada 3 saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, Rabu (10/4/2019)

"Barang bukti yang ada berupa enam dokumen milik Ibu Lasmi, dan dari tersangka sejumlah 220. Dengan lengkapnya P-21 dari Ibu Lasmi, kami serahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara," lanjutnya.

Keenam tersangka, lengkap dengan berkas perkara dan barang bukti yang ada langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya