Haornas 2019: Kemenpora Bahas Masa Depan Esport

Simposium idigelar juga sebagai rangkaian acara Hari olahraga nasional (Haornas) yang jatuh pada 8 September

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 05 Sep 2019, 15:53 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 15:53 WIB
Haornas
Sesmenpora Gatot S. Dewabroto (kanan) dalam jumpa pers simposium soal Esports, di Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Liputan6.com/Luthfie Febrianto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana mengelar simposium membahas esport di Indonesia. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S. Dewabroto dalam jumpa pers, Kamis (5/9/2019).

Gatot menuturkan, simposium itu digelar juga sebagai rangkaian acara Hari olahraga nasional (Haornas) yang jatuh pada 8 September.  "Poin yang ingin kami sampaikan banyak rangkaian kegiatan menjelang Haornas. Salah satu kegiatan yaitu adanya simposium soal esport," ujar Gatot.

Untuk tahun ini, perayaan Haornas  akan dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Simposium yang rencananya bakal berlangsung satu hari sebelum Haornas itu dituturkan Gatot bakal membahas esport dari berbagai sudut pandang. Ia menuturkan ,sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang turut diundang untuk hadir.

Mereka nantinya bakal meninjau esport dari berbagai sudut pandang. Menurut Gatot, berbagai narasumber diundang karena selama ini esport kerap mengundang pro dan kontra.

Salah satu pro-kontra terkait esport adalah soal kekerasan. Dikatakan Gatot, hal itu pula yang akan dibahas dalam simposium nanti jelang Haornas nanti.

"Kami ingin memformulasikan esport dalam konteks kontribusinya. Supaya tidak ada kerancuan," kata Gatot.

"Esport itu seperti mata uang. Ada sisi positif dan negatif. Harapannya, lewat simposium ini akan diformulasikan seperti apa. Bukan untuk regulasi, teapi membentuk kajian," ujarnya menambahkan.

Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional

Lebih lanjut, adanya esport juga memicu revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Gatot mengakui, UU SKN yang ada saat ini belum mengakomodasi esport yang mulai muncul di masyarakat.

"Meskipun belum disebut, (esport, red) jangan dianggap haram atau ilegal. Tetapi, mumpung kami sekarang sedang melakukan revisi, nanti akan kami masukan ke UU SKN," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya