Liputan6.com, Jakarta Mantan pemain timnas Brasil, Ronaldinho, menggunakan paspor palsu saat memasuki Paraguay. Akibatnya, pemain yang pernah memperkuat Barcelona itu harus mendekam di balik jeruji besi.Â
Kasus yang menimpa Ronaldinho bermula saat dia bersama adiknya sekaligus manajer bisnis, Roberto Assis, memenuhi undangan acara amal di Paraguay. Namun pihak berwenang mencurigai Ronaldinho dan adiknya telah menggunakan paspor palsu dan segera melakukan penyelidikan terhadap keduanya.Â
Mereka kemudian menjalani serangkaian penyelidikan dan sejak Jumat lalu ditahan di kantor polisi setempat. Keduanya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hakim Clara Ruiz Diaz yang menangani kasus tersebut menolak dan meminta kedua untuk tetap ditahan.
Advertisement
Menurut Diaz, mereka ditahan karena dianggap telah melakukan pelanggaran serius terhadap kedaulatan Paraguay. "Karena penerbangan mereka sangat beresiko maka mereka harus tetap dalam tahanan," kata hakim Clara Ruiz Diaz seperti dilansir Channel News Asia belum lama ini.Â
Â
Â
Â
Saksikan juga video menarik di bawah ini:
Ajukan Banding
Pengacara Ronaldinho, Tarek Tuma, kecewa dengan keputusan ini. Menurutnya, penahanan kliennya tidak masuk akal. Dia pun berniat untuk mengajukan banding.Â
"Dia (Ronaldinho), sama sekali tidak tahu apa yang sedang terjadi,"Â kata Tarek Tuma.Â
Advertisement
Paspor Ditahan
Sejak November 2018 lalu, paspor milik Ronaldinho maupun Assis sempat ditarik setelah keduanya enggan membayar denda atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan area pemancingan di Rio Grande do Sul. Sebelumnya, kakak-beradik itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda 8.5 juta real atau 1,9 juta euro atau mencapai angka setara Rp 29,3 Miliar.
Namun belakangan Ronaldinho dan adiknya melunak. Mereka kabarnya bersedia membayar 6 juta real atau setara 1,36 juta euro demi memulihkan paspornya. Kesepakatan ditandatangani bersama Kementerian Publik Brasil di kantor pengadilan di Rio Grande do Sul, tempat mereka diadili.
Ronaldinho dan adiknya tidak punya waktu banyak. Mereka diminta melunasinya paling lambat 1 Oktober 2019. Selain itu, kakak-beradik itu juga harus memperbaiki kerusakan di area konservasi paling lambat 60 hari sejak perintah dari otoritas berwenang diterbitkan. Dan jika gagal maka denda akan membengkak menjadi 2,18 juta euro plus bunganya.Â