Hal yang Perlu Diketahui Soal Beda Karantina Rumah dan Isolasi dalam Pencegahan Corona Covid-19

Karantina rumah dan isolasi diri merupakan bagian dari upaya meredam penyebaran penularan virus Corona penyebab COVID-19.

oleh Aning Jati diperbarui 26 Mar 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Karantina
Ilustrasi Karantina. (Bola.com/Pixabay)

Jakarta Banyak istilah yang beredar di masyarakat sejak pandemi virus Corona Covid-19 menyebar ke lebih dari 190 negara di dunia. Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat di Indonesia adalah OTG, ODP, PDP, karantina, dan isolasi.

Beberapa orang mungkin masih belum mengerti apa itu OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Begitu pula dengan karantina dan isolasi.

Padahal, penting bagi publik mengetahui definisi dari istilah-istilah tersebut.

Terutama perihal karantina dan isolasi lantaran keduanya merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, termasuk karantina rumah, pembatasan sosial, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Definisi karantina rumah adalah upaya pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Masyarakat lain di luar rumah tersebut harus menghindari berinteraksi langsung dengan penghuni rumah atau tidak boleh menggunakan atau bersentuhan dengan barang yang belum didisinfeksi.

Apabila masyarakat menjalani karantina rumah, harus berkomunikasi per telepon dengan keluarga di luar rumah tersebut secara periodik, dan meminta dukungan apabila memerukan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Isolasi Diri

  • Isolasi diri

Isolasi diiri dilakukan dengan memantau kondisi kesehatan diri sendiri dengan menghindari kemungkinan penularan dengan orang-orang sekitar termasuk keluarga, melaporkan kepada fasyankes terdekat kondisi kesehatannya. Yang dilakukan saat isolasi diri:

1. Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat 


2. Menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain 


3. Jika memungkinkan jaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain 


4. Menggunakan masker selama isolasi diri 


5. Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis 


6. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei. 


7. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 


8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi 


9. Jaga kebersihan dengan cairan disinfektan 


10. Hubungi segera fasyankes jika mengalami perburukan gejala untuk perawatan lebih 
lanjut

Karantina Wilayah

  • Karantina wilayah

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina wilayah perlu dipertimbangan untuk dilakukan di daerah episenter.
 Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab agar masyarakatnya mengurangi/ melarang melakukan perjalanan ke luar daerah episentrum.

Pimpinan daerah yang bukan episenter harus menjelaskan kepada masyarakatnya agar tidak memasuki daerah episenter. 


Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19

Disadur dari: Bola.com (penulis/editor, Aning Jati, published 26/3/2020)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya