Liputan6.com, Jakarta- Di tengah maraknya pandemi virus corona covid-19 di Indonesia, Pemerintah memilih untuk melakukan Rapid Test sebagai langkah dalam mencegah penularan covid-19 selain melakukan social distancing dan pembatasan sosial berskala besar.
Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Rapid Test (RT)? Dikutip dari covid19.go.id, Rapid Test atau tes cepat corona covid-19 merupakan tes yang bertujuan untuk mendeteksi dini kasus Covid-19 sehingga pemerintah bisa melakukan tindakan tepat untuk penyebaran virus.
Baca Juga
Perlu diketahui, RT hanya dilakukan kepada orang yang beresiko tertular corona covid-19. Seperti pernah berkontak langsung dengan orang sakit Covid-19, pernah berada di negara penularan lokal, dan memiliki gejala demam atau gangguan sistem pernapasan.
Advertisement
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan tes cepat jika dalam keadaan sehat dan tidak ada kontak langsung dengan pasien corona covid-19.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Kategori Orang yang Harus Menjalani Rapid Test
Jadi, tidak semua orang wajib menjalani rapid test. Untuk mengikuti rapid test ada kriteria khususnya.
Ada tiga kategori yang harus menjalani RT, yakni OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Status tersebut akan di tentukan oleh petugas kesehatan.
Berikut penjelasan ketiga kategori tersebut yang dirangkum dari covid19.go.id:
Advertisement
OTG (Orang Tanpa Gejala)
Status OTG diberikan kepada masyarakat yang tidak menunjukan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif corona.
Bisa saja, orang tersebut tidak mengalami, atau merasakan gejala tertentu dan merasa sehat. Namun, karena dia tahu telah melakukan kontak dengan pasien positif covid-19, maka dia harus menjalani rapid test.
Â
ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Status ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami demam tinggi diatas 38 derajat celcius atau pilek dan sakit tenggorokan seperti batuk. Dia harus waspada, karena itu merupakan gejala umum dari terjangkitnya corona covid-19.
Selain itu, status OPD juga ditetapkan kepada masyarakat yang pernah bearada di daerah dengan penularan lokal.
Â
Advertisement
PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
Ada tiga kondisi yang bisa ditetapkan sebagai PDP. Yang pertama adalah masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pernah berada dalam daerah penularan lokal.
Yang kedua adalah orang yang megalami demam dan pernah berkontak dengan pasien positif. Dan, satu lagi adalah masyarakat yang mengalami ISPA berat atau pneumonia berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
(Balwa Ramadhan/Mg)