Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang menimpa gelandang Timnas Indonesia, Saddil Ramdani. Pemain Timnas Indonesia yang juga winger Bhayangkara FC ini diketahui terlibat dalam pengeroyokan.
Menurut Iriawan yang akrab disapa Iwan Bulu,prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945. Dimana "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Baca Juga
Saat ini, Saddil Ramdani resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil Ramdani sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Â
Jangan Ditiru
Â
Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Iriawan menegaskan, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.
"Terlebih lagi, seorang pemain timnas Indonesia harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas," ujarnya seperti rilis yang diterima media.
Advertisement