Liputan6.com, Jakarta- Demi mencegah penyebaran virus corona covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020. Operasi ini digelar selama 14 hari, sejak 6 April sampai 19 April 2020.
Guna mendukung pelaksanaan operasi ini Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri memanfaatkan alat bantu bernama Thermal Drone. Upaya yang berlangsung hingga 19 April mendatang ini merupakan langkah strategis menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga
Tak seperti drone biasa, alat ini dilengkapi fitur thermal untuk mendeteksi suhu tubuh seseorang dan enterprise dengan speaker, sehingga imbauan atau peringatan pada titik kerumunan warga bisa dilakukan.
Advertisement
Diterbangkan pada ketinggian 5 hingga 10 meter, alat pengukur suhu tubuh yang disematkan pada drone hampir sempurna. Hal ini tentu mampu membantu petugas mencegah penularan virus corona covid-19 di Indonesia.
“Apabila masyarakat diukur suhu tubuhnya di luar ruangan, umumnya suhu tubuh akan dikurangi satu derajat. Namun, jika pengukuran dilakukan di dalam ruangan maka pengukuran suhu tubuh akan ditambah satu derajat," kata kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. DRS. Istiono, M.H seperti dilansir Korlantas Polri.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Langkah Cepat
Istiono menyebut, drone ini diharapkan bisa membantu tugas petugas Polri di lapangan. Dengan drone, mereka bisa langsung mendeteksi pengendara yang suhunya di atas normal.
"Bila nantinya ada suhu tubuh yang terdeteksi di atas 38 derajat, akan kami rekomendasikan untuk diambil langkah cepat," tambahnya.
Advertisement
Dukung PSBB
Selain itu, Karkolantas juga menegaskan fitur speaker pada drone dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan imbauan atau peringatan di beberapa titik biasa banyak terdapat kerumunan massa.
Hal ini juga menjadi upaya mendukung kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
"Drone ini merupakan bagian dari operasi keselamatan. Drone nantinya akan difungsikan selama masa tangga darurat penanganan virus Covid-19 selesai di Indonesia," tutur Kakorlantas.
PSBB di Jakarta
Seperti diketahui, mulai Jumat (10/4), PSBB resmi diberlakukan di DKI Jakarta. PSBB diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona covid-19 yang begitu masif belakangan ini.
Pemberlakuan PSBB ini sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Keputusan ini diterbitkan sesuai dengan pengajuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
(Dian Tami Kosasih/Septian Pamungkas)
Advertisement