Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Covid-19, Ini 4 Alasannya

Pandemi virus corona Covid-19 masih menghantui Indonesia dan dunia hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona Covid-19 masih menghantui Indonesia dan dunia. Pemerintah pun terus melakukan berbagai tindakan untuk menekan penyebaran virus ini di masyarakat.

Sementara itu, para dokter, perawat dan petugas media lainnya, masih terus melakukan usaha terbaik untuk mengobati dan menyembuhkan pasien yang sudah positif terjangkit.

Hingga Rabu (15/4) jumlah kasus positif corona covid-19 mencapai 5.136 orang. Kemudian, pasien yang meninggal juga terus bertambah menjadi 469 orang, dan pasien sembuh menjadi 446 orang.

Ironisnya, akhir-akhir ini juga timbul penolakan pemakaman jenazah pasien corona Covid-19 di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Ungaran Jawa Tengah.

 

 

 

Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Jawa Tengah

Diketahui bahwa terdapat seorang perawat dari Rumah Sakit Kariadi Semarang meninggal dengan status positif virus corona. Saat hendak dimakamkan di daerah Ungaran, diketahui sekelompok masyarakat menolak pemakaman jenazah perawat Covid-19 tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan konfirmasi melalui akun Instagram pribadinya. Di satu unggahannya, Ganjar mewakili seluruh warga Jawa Tengah memohon maaf kepada semua dokter, perawat, dan petugas medis lainnya terkait peristiwa penolakan tersebut. Lebih lanjut Ganjar mengimbau seluruh warga Jawa Tengah dan masyarakat Indonesia untuk berhenti melakukan penolakan pemakaman jenazah.

Dan seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, ketika jenazah itu dikubur secara otomatis virusna akan mati karena inangnya sudah mati, terang Ganjar di unggahan Instagramnya lima hari yang lalu.

Di samping itu, masih terdapat beberapa alasan lain yang bisa menjadi dasar mengapa penolakan pemakaman jenazah tak perlu lagi dilakukan. Dilansir dari laman Covid19.go.id, berikut kami rangkum penjelasannya untuk Anda:

1. Telah Melalui Prosedur Khusus

Perlu diketahui bahwa pengurusan jenazah Covid-19 sudah dilakukan dengan prosedur khusus dan ketat di rumah sakit. Dalam hal ini, jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat.

Kemudian, peti yang memuat jenazah tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk memastikan kondisi lebih steril. Selesai melewati prosedur tersebut, jenazah akan langsung dibawa menuju tempat pemakaman untuk dikebumikan.

 

Dilakukan oleh Petugas Terlatih

Petugas pemakaman yang bertanggung jawab mengubur jenazah, sebelumnya sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman.

EnamPlus