Cegah Penyebaran Corona Covid-19, Gelandang Persija Dukung Larangan Mudik

Pemain yang membantu Persija juara Liga 1 Indonesia 2018 ini meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah itu.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 24 Apr 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 02:00 WIB
Piala Indonesia 2019: Persija Jakarta Vs Bali United
Gelandang Persija Jakarta, Sandi Sute, saat melawan Bali United pada laga Piala Indonesia 2019 di Stadion Wibawa Mukti, Minggu (5/5) (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Gelandang Persija Jakarta, Sandi Darma Sute, mendukung keputusan pemerintah melarang penduduk mudik demi menekan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

“Saya merasa pemerintah mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Kasihan kalau kita mudik tiba-tiba kita bawa Corona COVID-19 ke keluarga di kampung,” kata Sandi kepada Antara.

Pemain yang membantu Persija juara Liga 1 Indonesia 2018 ini meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah itu.

“Sedih memang karena orang-orang pasti ingin berkumpul dengan keluarga besar. Namun, mari kita mendukung pemerintah. Mari bersama-sama melawan virus corona ini. Semoga semuanya cepat berakhir,” kata Sandi.

 

Berada di Palu

Piala Indonesia 2019: Persija Jakarta Vs Bali United
(Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Sandi Sute saat ini berada di kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah, bersama anak dan istrinya.

Pesepak bola berusia 27 tahun itu sudah berada di sana sejak Maret 2020 ketika klubnya Persija Jakarta meliburkan pemain karena COVID-19 menyebar di ibu kota negara ini.

“Ketika tim diliburkan dan saya dengar ada yang positif di Jakarta, saya langsung khawatir dengan istri dan anak-anak. Malam itu juga saya langsung pesan tiket dan mengantar anak-anak ke Palu. Saya sudah satu bulan 11 hari di sini. Saya pribadi sedih dengan situasi seperti ini,” tutur Sandi.

Larangan Mudik

Pandemi COVID-19 membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik selama puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai efektif Jumat pukul 00.00 WIB dengan tujuan menghambat penyebaran COVID-19.

Selama larangan ini berlaku orang tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk masuk keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah virus corona.

Larangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Akan tetapi, kebijakan bisa diperpanjang tergantung dinamika COVID-19 di Tanah Air.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya