Serba-Serbi Fidyah, Pengganti Ketika Tak Bisa Puasa Ramadan

Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat muslim. Namun ada beberapa orang yang tak bisa berpuasa karena alasan yang mendesak.

oleh Febi Anindya Kirana diperbarui 06 Mei 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 02:00 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Jakarta - Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat muslim. Namun ada beberapa orang yang tak bisa berpuasa karena alasan yang mendesak.

Tentu saja, bagi perempuan yang haid misalnya, puasa bisa diganti dengan puasa yang sama nanti setelah Ramadan selesai, namun bagi beberapa orang yang tak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, harus membayar fidyah.

Apa itu fidyah? Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus, yang diwujudkan dalam bentuk harta benda yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan.

Beberapa orang yang tak bisa menjalankan ibadah puasa karena sakit, hamil, menyusui, usia tua, meninggal dunia dan masih punya utang puasa, dan orang yang menunda kewajiban mengganti puasa Ramadan hingga menjelang Ramadan berikutnya harus membayar fidyah karena hukumnya wajib. Dianggap seperti utang dan akan berdosa jika tidak dibayarkan.

Fidyah Wajib Dibayarkan

Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Seperti dikutip dari Ayat QS Al Baqarah: 184,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam bentuk apa fidyah dibayarkan? Menurut Nabi Muhammad SAW, bentuk fidyah harus dibayarkan berupa makanan, biasanya makanan pokok seperti beras, gula, telur, dan minyak. Namun membayar fidyah juga diperbolehkan berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan.

Takaran Fidyah

pasangan
ilustrasi keuangan/.copyright Rawpixel

Banyak ulama memiliki perbedaan pendapat tentang takaran fidyah. Sebagian ulama menetapkan ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum, atau setara dengan dua telapak tangan yang ditengadahkan ke atas seperti berdoa. Ada juga yang yang berpendapat sebanyak ½ sha’ atau 2 mud gandum. Dapat dianggap setara dengan memberi makan siang dan malam satu orang miskin hingga kenyang.

Bagaimana cara menghitung berapa banyak fidyah yang harus dibayarkan? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin. Jika meninggalkan 1 bulan puasa, maka harus membayar uang atau makanan pokok seharga 1 bulan penuh.

Nah, sekarang sudah paham tentang membayar fidyah? Semoga puasa Ramadan tetap lancar dan jika harus membayar fidyah, segera dibayarkan ya.

Disadur dari: Fimela.com (penulis: Febi Anindya, published 5/5/2020)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya