Selain Zakat Fitrah, Perlu Diketahui 5 Jenis Zakat Lainnya

Salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadan ialah membayar zakat fitrah. Zakat dapat membersihkan harta dan mensucikan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 15:00 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Umat muslim di bulan Ramadan diwajibkan membayar zakat fitrah. Selain itu, sangat dianjurkan pula di waktu yang istimewa dan penuh pahala dan berkah ini, umat muslim memberikan sedekah.

Tujuan dari berzakat ini, bukan sekadar menunaikan kewajiban, tapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Secara garis besar, zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat fitrah yang dilakukan di bulan Ramadan. Kemudian ada zakat maal yang bisa dilakukan kapanpun. Rupanya zakat maal pun terdiri dari beberapa jenis zakat.

Pertama adalah zakat penghasilan atau zakat kekayaan, yang berasal dari pendapatan rutin. Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan (dikurangi hutang) x 2,5 persen. Sebagai contoh, jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5 persen = Rp 150.000.

Dikutip dari Baznas, berikut ada beberapa jenis zakat maal lainnya:

Zakat Emas dan Perak

Zakat ini dilakukan jika emas telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari emas atau perak yang dimiliki.

Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5 persen x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitungnya adalah 2,5 persen X (aset lancar - utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000. Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5 persen x (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000

Zakat Perusahaan

Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5 persen x (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x (Rp 2 miliar - Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.

Zakat Saham

Saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas. Cara menghitung zakat saham adalah 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh jika dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.

Sumber: Citizen6/Camelia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya