Tunggu Aman, Disdik DKI Bantah Pembukaan Sekolah 13 Juli 2020

Disdik DKI Jakarta sebut pembukaan sekolah akan dilakukan jika Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 10:55 WIB
Persentase Sistem Zonasi Minimal 50 Persen di Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021
Ilustrasi siswa-siswi sekolah mengikuti upacara bendera.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan pemberitaan Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana, pembukaan sekolah akan dilakukan jika Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orangtua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ucap Nahdiana, seperti dikutip dari Antara, di Balai Kota, Kamis (28/4/2020).

Kalender pendidikan, kata dia, berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan belajar mengajar. Kalender Pendidikan menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Tatap Muka Menyesuaikan

Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB, pada 23 April, lima hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.

Sumber: News Liputan6.com/Yusron Fahmi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya