Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras Novel Baswedan sudah memasuki tahap penuntutan. Proses di meja hijau sidang kembali mendapat sorotan warganet dan masyarakat Tanah Air.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melayangkan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada para pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
JPU yang dimaksud adalah Fedrik Adhar. Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ini pun mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Fedrik Adhar.
Advertisement
Menurut Jaksa PU Fedrik Adhar, meski bersalah namun Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sontak netizen pun merasa penasaran dengan sosoknya. Banyak para netizen yang menyambangi beberapa akun media sosial sang jaksa, mulai dari Facebook, Instagram hingga Twitter untuk mencari tahu soal kehidupannya.
Ramai dipebincangkan, berikut ini 5 fakta Fedrik Adhar Syarifuddin jaksa kasus Novel Baswedan yang dirangkum oleh Liputan6.com, Senin (15/6/2020) dari berbagai sumber:
1. Tuntut 1 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
Namanya mendadak ramai disebut-sebut di media sosial setelah menuntut para pelaku penyerangan air keras terhadap sang penyidik KPK, Novel Baswedan. Awalnya dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020) lalu yang membeberkan jika pelaku telah melakukan pelanggaran berat, dikutip dari Merdeka.com.
Pada Kamis (11/6/2020) JPU Fedrik kemudian membacakan tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara.
"Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, banyak netizen yang menumpahkan kekecewaannya terkait tuntutan tersebut. Bahkan, kehidupan salah seorang jaksa yaitu Fredik Adhar Syaripuddin menjadi perhatian banyak pihak.
Advertisement
2. Hidup Mewah
Ramai jadi sorotan, kehidupan pribadi Fedrik Adhar pun mulai dikulik oleh banyak pihak. Banyak netizen yang mencari tahu soal kehidupannya lewat akun media sosial miliknya. Ada yang mencari jumlah harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut hingga memasang fotonya saat berada di sebuah restoran dan goodie bag produk mewah.
Salah satu tangkapan layar yang ramai diperbincangkan yaitu foto yang memperlihatkan Fedrik Adhar sedang berpose di sebuah meja makan yang dihiasi goody bag bertuliskan Louis Vuitton. banyak netizen yang berspekulasi jika Fedrik memiliki gaya hidup yang mewah.
3. Kendaraan Mewah dan Mahal
Jika dilihat dari situs web elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Fedrik Adhar tercatat berjumlah Rp 5.820.000.000. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2018 lalu.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Jaksa ini meliputi dua bidang bangunan yang letaknya berada di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Total nilainya Rp 2.550.000.000
Fedrik Adhar diketahui juga memiliki empat mobil dan satu sepeda motor.
Rincian dari kendaraan tersebut antara lain,
1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000
2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000
3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 150.000.000
4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 300.000.000 - Rp 400.000.000
5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000
Advertisement
4. Harta Bergerak
Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000. Serta harta lainnya mencapai Rp 570.000.000.
Sebenarnya jumlah harya yang dimiliki Fedrik Adhar Syaripuddin mencapai Rp 6.081.000.000. Namun, dikurangi jumlah hutang sebesar Rp 198.000.000. Sehingga menjadi Rp 5.820.000.000.
5. Tutup Akun Media Sosial
Mendadak menjadi sorotan netizen dan masyarakat di media sosial, beberapa akun pribadi media sosial milik Fedrik Adhar mendadak tak bisa lagi ditemukan. Mulai dari Instagram, Facebook hingga Twitter miliknya.
Akun media sosialnya kebanyakan berisi aktivitasnya sehari-hari seperti bekerja hingga waktu bersama keluarga. Namun sayangnya akun-akun tesebut sudah ditutup alias tak bisa dilihat lagi.
Meski demikian, warganet masih ramai memperbincangkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Novel Baswedan ini. Netizen masih memperbincangkan Fedrik soal tuntutannya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun oleh para pelaku penyiraman air keras.
Disadur dari: Kanal Hot Liputan6.com (Penulis: Loudia Mahartika, Editor: Rizky Mandasari, published 15/6/2020)
Advertisement