5 Fakta Jaksa Kasus Novel Baswedan, Baru Saja Tutup Akun Media Sosial

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar hanya melayangkan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada para pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras Novel Baswedan sudah memasuki tahap penuntutan. Proses di meja hijau sidang kembali mendapat sorotan warganet dan masyarakat Tanah Air.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melayangkan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada para pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

JPU yang dimaksud adalah Fedrik Adhar. Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin ini pun mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Fedrik Adhar.

Menurut Jaksa PU Fedrik Adhar, meski bersalah namun Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sontak netizen pun merasa penasaran dengan sosoknya. Banyak para netizen yang menyambangi beberapa akun media sosial sang jaksa, mulai dari Facebook, Instagram hingga Twitter untuk mencari tahu soal kehidupannya.

Ramai dipebincangkan, berikut ini 5 fakta Fedrik Adhar Syarifuddin jaksa kasus Novel Baswedan yang dirangkum oleh Liputan6.com, Senin (15/6/2020) dari berbagai sumber:

1. Tuntut 1 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Namanya mendadak ramai disebut-sebut di media sosial setelah menuntut para pelaku penyerangan air keras terhadap sang penyidik KPK, Novel Baswedan. Awalnya dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020) lalu yang membeberkan jika pelaku telah melakukan pelanggaran berat, dikutip dari Merdeka.com.

Pada Kamis (11/6/2020) JPU Fedrik kemudian membacakan tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara.

"Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, banyak netizen yang menumpahkan kekecewaannya terkait tuntutan tersebut. Bahkan, kehidupan salah seorang jaksa yaitu Fredik Adhar Syaripuddin menjadi perhatian banyak pihak. 

2. Hidup Mewah

Ramai jadi sorotan, kehidupan pribadi Fedrik Adhar pun mulai dikulik oleh banyak pihak. Banyak netizen yang mencari tahu soal kehidupannya lewat akun media sosial miliknya. Ada yang mencari jumlah harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut hingga memasang fotonya saat berada di sebuah restoran dan goodie bag produk mewah. 

EnamPlus