Mantan Pembalap Moto2 Doni Tata Dihukum Tanam 500 Pohon Akibat Trabas di Gunung Sumbing

Doni Tata, yang membela Federal Gresini Oil Moto2 di 2013, bersama 23 rekannya pun terkena hukuman menanam pohon sebanyak 11.500 pohon.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 27 Jun 2020, 22:41 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 07:30 WIB
Doni Tata ikut berkompetisi di Trial Game Asphalt International Championship 2019
Doni Tata ikut berkompetisi di Trial Game Asphalt International Championship 2019. (Foto: Cakra Yuri Nuralam/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua kali permohonan maaf dilontarkan mantan pembalap Moto2, Doni Tata setelah melakukan trabas di Gunung Sumbing. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak berwajib.

Mengutip dari akun Instagram sindorosumbingmountain, pembalap Moto2 di tahun 2008 dan 2013 berada dalam ruangan yang sama dengan Kapolres Wonosobo, AKBP Frankky Ani Suhiharto. Dalam pertemuan itu, Doni Tata mewakili komunitas trabas yang baik ke Gunung Sumbing.

"Doni Tata meminta maaf. Admin @sindorosumbingmountain bersama kapolres Wonosobo @fannky_sugiharto menfasilitasi penyelesaian pelanggaran di Gunung Sumbing," bunyi kicauan sindorosumbingmountain.

"@donitatapradita5 dan ketua komunitas trabas squad 05 dipertemukan dengan ADM KPH Kedu Utara Perum Perhutani."

Doni Tata, yang membela Federal Gresini Oil Moto2 di 2013, bersama 23 rekannya pun terkena hukuman menanam pohon sebanyak 11.500 pohon. Jadi, masing-masing orang harus menanam 500 pohon.

"Penanaman akan dilaksanakan di musim tanam yang akan datang," imbuh akun Instagram tersebut.

Langgar 3 Aturan

20151106-DONI TATA-Jakarta
Doni Tata saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 Dalam video tersebut, Doni Tata dan teman-temannya telah mengakui kesalahan. Mereka melanggar tiga larangan yang berada di Gunung Sumbing.

Doni Tata diketahui melanggar memasuki hutan lindung pada saat resmi ditutup, melakukan aktivitas trabas di hutan lindung, dan membuat api unggun di hutan lindung.

Perum perhutani memang sudah menghentikan aksi trabas di Gunung Perhutani sejak pertengahan tahun 2018.

 

Jalur yang Ditutup

Jalur yang berada Gunung Sumbing di desa Glapansari ditutup sementara atau dibekukan.

Jalur Glapansari ada di kecamatan Parakan, kabupaten Temanggung. Izin pendakian di jalur ini pun hanya untuk wisata religi, bukan trabas.

 
 
 
View this post on Instagram

admin @sindorosumbingmountain bersama kapolres Wonosobo @fannky_sugiharto menfasilitasi penyelesaian pelanggaran di Gunung Sumbing . @donitatapradita5 dan ketua komunitas trabas squad 05 pertemukan dengan ADM Kph kedu Utara perum perhutani . Doni tata di sanksi menanam pohon sebanyak 500 pohon tegakan , jumlah ini per orang dan dikalikan jumlah rombongan yang ikut sejumlah 23 orang total 11.500 pohon tegakan . penanaman akan dilaksanakan dimusim tanam yang akan datang berikut pelanggaran : 1. memasuki hutan lindung pada saat resmi ditutup 2. melakukan aktivitas trabas di hutan lindung 3. membuat api unggun di hutan lindung . masalah sudah selesai Monggo silaturahmi dengan baik lagi dan berkomentar dengan bijak . @sindorosumbingmountain @humaspolreswonosobo @satreskrim.wsb #sindorosumbingmountain

A post shared by SUMBING SINDORO MOUNTAIN (@sindorosumbingmountain) on

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya