Menpora Sosialisasikan Inpres Sepak Bola di Jatim

Banyaknya klub asal Jatim membuat sosialisasi Inpres dimulai dari sana.

oleh Thomas diperbarui 06 Jun 2021, 07:30 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 07:30 WIB
Manajer pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bersama Menpora Zainudin Amali dan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan.
Manajer pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bersama Menpora Zainudin Amali dan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan. (Dok PSSI).

Liputan6.com, Jakarta- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional mulai disosialisasikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Menpora memilih memulai sosialisasi dari Jawa Timur.

Sosialisasi Inpres Sepak Bola ini digelar pada Jumat (4/6/20211) melalui konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta. Zainudin punya alasan sendiri soal penunjukan Jawa Timur sebagai sasaran sosialisasi pertama. Pasalnya ada banyak klub sepak bola dari wilayah tersebut.

"Di Liga 1 saat ini, Jawa Timur menyumbangkan klub paling banyak, ada lima. DKI Jakarta dan Jawa Barat saja hanya diwakili masing-masing satu klub," ujar politikus Partai Golkar itu, di hadapan pimpinan daerah di Jawa Timur termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, Menpora juga melihat banyaknya sosok asal Jawa Timur yang mendominasi anggota Komite Eksekutif PSSI terkini. Sosialisasi inpres itu di Jawa Timur digelar selama dua hari.

Pada hari pertama, Menpora ikut mengundang bupati dan wali kota di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di samping itu, ada pula asosiasi PSSI tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Inpres dari Jokowi

Menpora, Zainudin Amali
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali. (Kemenpora)

"Kami sengaja mengundang bupati dan wali kota agar mengetahui tugasnya. Saya juga berharap asosiasi PSSI di sini agar berkomunikasi dengan gubernur supaya dibantu," ujar Zainudin seperti dilansir Antara.

Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2019.

Sejak ditetapkan, inpres yang berisi tentang kerja sama antarpemerintah dan lembaga tersebut belum berjalan secara optimal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya