Heboh Usai Dilarang Bappebti, Harga Token ASIX Langsung Anjlok

Anang Hermansyah sebut Token ASIX belum bisa diperdagangkan, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti

oleh AY Yustiawan diperbarui 11 Feb 2022, 16:18 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta Publik saat ini ramai membicarakan soal token ASIX. Bahkan, kata kunci 'ASIX' sempat trending satu di Twitter. Apalagi, soal token ini menyeret nama Anang Hermansyah dan Ashanty.

Token ASIX adalah aset kripto yang dikembangkan bersama dengan pakar metaverse dari IDM Token, MC Basyar. Token kripto ini diluncurkan secara resmi pada 25 Januari 2022.

Token kripto bernama ASIX milik selebriti itu menjadi sorotan publik setelah dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plarangan Token ASIX berawal dari cuitan seorang warganet. "Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?" kata akun Twitter @loopholeacademy, Rabu (9/2/2022).

Akun resmi Twitter Bappebti kemudian menanggapi cuitan warganet tersebut. Akun tersebut menegaskan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.

Dilarang

7 Potret Mesra Ashanty dan Anang Hermansyah Selama di Turki, Tak Kalah dari Anak
Anang Hermansyah dan Ashanty (Sumber: Instagram/ashanty_ash)

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun @infobappebti pada Kamis (10/2/20222).

Badan ini menyebut aset kripto ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Didaftarkan

Anang Hermansyah dan Ashanty.
Anang Hermansyah menjalani transplatasi rambut saat berada di Turki. (Foto: Instagram @ananghijau)

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Informasi lain menyebutkan, pada 24 jam terakhir, harga token kripto ASIX turun 50 persen dari harga sebelumnya usai adanya pelarangan dari Bappebti.

Usai larangan dari Bappebti, token kripto ASIX anjlok 32,23 persen pada pukul 19.48 WIB Kamis, 10 Februari 2022. Kemudian turun kembali 27,38 persen di angka Rp0,06055052.

Dalam Proses

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Mengenai hal ini, belakangan Anang menanggapi pihaknya sedang mendaftarkan token kripto ASIX ke Bappebti.

Anang Hermansyah yang menjabat sebagai President Commissioner di token ASIX memberikan penjelasan. Dalam caption Instagram pribadinya dia mengatakan bahwa token ASIX bukan dilarang diperdagangkan.

"Namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," kata Anang Hermansyah dikutip dari akun Instagram pribadinya @ananghijau.

Mata Uang Digital

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya