Liputan6.com, Jakarta - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menemukan kelalaian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dalam melaksanakan tugas.
Salah satunya terkait pintu stadion saat pertandingan selesai. Tragedi Kanjuruhan Malang memakan korban ratusan jiwa karena penonton menumpuk di pintu keluar saat coba melarikan diri dari gas air mata.
Baca Juga
"Tidak semuanya tertutup, tapi sebagian sudah ada yang dibuka. Yang masih ditutup itu telat komando, belum sampai ke tujuan (penjaga pintu)," kata anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh pada konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
"Security officer mengatur keluar masuk penonton lewat pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik," balas Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.
Atas kelalaian ini, PSSI menghukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno larangan terlibat di sepak bola seumur hidup.
"Ketua Panpel bertanggung jawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat, dan bersiap kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," ungkap Erwin Tobing.
"Ada harus yang disiapkan, pintu yang seharusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian."
Selain kepada dua individu tersebut, PSSI turut menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Arema FC karena tragedi Kanjuruhan. Singo Edan dilarang menggunakan Malang sebagai homebase di sisa musim Liga 1 2022/2023. PSSI juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Arema FC.
"Arema FC nantinya harus bermain jauh dari Malang dan tanpa penonton serta denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dijatuhkan hukuman yang lebih berat," kata Erwin Tobing.
Sikap Polri
Tragedi terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Ratusan pendukung Arema FC turun ke lapangan mempertanyakan kekalahan tim kesayangan dari tim rival. Bertindak anarkis, aparat keamanan lalu menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa.Â
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi ini. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.
Advertisement
Korban Anak-Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, 33 korban tragedi Kanjuruhan masih tergolong anak-anak. Sebanyak 25 berjenis kelamin laki-laki dan delapan perempuan.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar seperti dilansir dari Antara, korban-korban yang masih tergolong anak-anak tersebut berusia antara 4 hingga 17 tahun. Sementara untuk jumlah korban anak yang dirawat di rumah sakit setempat masih terus dikonfirmasi oleh PPPA.