Liputan6.com, Jakarta- Musibah menimpa Paris Saint Germain di awal Maret 2023. Pemain belakang andalannya Achraf Hakimi jadi pesakitan setelah didakwa melakukan pemerkosaan oleh kejaksaan Nanterre.
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan bintang Maroko di Piala Dunia 2022 ini sudah berhembus sejak pekan lalu. Investigasi awal sudah dibuka terhadap Hakimi setelah seorang wanita berusia 23 tahun datang ke kantor polisi dan menuduh telah diperkosa oleh eks pemain Real Madrid itu.
Wanita itu memang tidak mengajukan tuntutan, tetapi bobot kesaksiannya membuat kantor kejaksaan masih memutuskan untuk membuka penyelidikan. Demikian diwartakan ESPN pada Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Kantor kejaksaan di Nanterre, pinggiran Paris, mengatakan Hakimi diinterogasi pada Kamis (2/3/2023) oleh penyelidik yang menyelidiki tuduhan pemerkosaan. Dia kemudian didakwa oleh hakim investigasi dan ditempatkan di bawah pengawasan yudisial.
Kini Hakimi berada dalam pengawasan ketat kepolisian. Eks pemain Inter Milan itu dilarang melakukan kontak apapun dengan wanita yang mengaku telah diperkosa.
Namun Hakimi masih bisa ikut bermain bersama PSG di Liga Champions. Hakimi tidak dilarang meninggalkan wilayah Prancis meski sedang dalam penyelidikan.
Membantah
Hingga berita ini diturunkan, Hakimi maupun PSG belum bersuara apapun soal tuduhan pemerkosaan. Menurut sumber ESPN, Hakimi dengan tegas membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya.
Pengacara Hakimi, Fanni Colin, menegaskan kliennya ingin membersihkan nama baiknya dan siap mengikuti semua penyelidikan yang dilakukan dengan kooperatif.
Advertisement
Kerap Terjadi
Kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada pemain sepak bola sudah sering terjadi. Beberapa nama besar yang sempat dituduh antara lain Cristiano Ronaldo, Benjamin Mendy hingga Dani Alves.
Mendy dan Alves sempat mendekam di balik jeruji besi karena tuduhan pemerkosaan ini. Sedangkan Ronaldo dituduh memperkosa Katryn Mayorga. Belakangan hakim menyatakan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.