[Cek Fakta] Jerat Hukum Travel Umrah PT SBL Dipicu Salah Paham?

Pemilik travel umprah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) diperkarakan oleh polisi. Namun, sebagian jemaah menilai, itu hanya salah paham.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 10 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2018, 09:00 WIB
Akasi Damai calon jemaah SBL depan kantor DPRD Jawa Barat
Aksi Damai Ratusan Jemaah PT SBL

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) memenuhi halaman Gedung DPRD Jawa Barat, 6 Februari 2018 lalu. Mereka berkumpul untuk mengadakan aksi damai, meminta aset PT SBL dikembalikan.

Massa yang berasal dari berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Semarang, Madiun, Surabaya, hingga Papua itu juga punya tuntutan lain. Mereka meminta penangguhan penahanan pemilik PT SBL Haji Aom Juang Wibowo.

Aom Juang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) atas tuduhan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Dia bersama stafnya Ery Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

"Tangguhkan penahan terhadap Haji Aom juang. Kalau dia diluar, kita minta dia bertanggung jawab memberangkatkan seluruh jamaah,” teriak salah satu peserta aksi.

Selain calon jemaah, aksi damai itu juga diikuti sejumlah agen atau kordinator pemasaran dari PT SBL. Salah satunya, agen PT SBL dari Madiun bernama Tuti.

Dalam orasinya, Tuti mengaku sudah berangkat umrah melalui PT SBL, Oktober 2017 silam. Dia pun mengaku puas atas pelayanan yang disuguhkan PT SBL. Bahkan menurut Tuti, Aom Juang merupakan pribadi yang baik, bukan penipu.

"Ini hanya salah paham, hanya reschedule (ganti) jadwal” katanya kepada Liputan6.com.

Pendapat Tuti diamini seorang calon jamaah bernama Zuhdi yang dijadwalkan berangkat ke tanah suci, 19 Februari 2018 mendatang. Menurut pria asal Tangerang itu, PT SBL tidak pernah gagal memberangkatkan jemaah.

"Kalau masalah penundaan keberangkatan, itu hal yang biasa,“ ucap calon jamaah PT SBL tersebut.

Fakta:

Di hari yang sama, puluhan calon jemaah umrah PT SBL juga mendatangi Markas Polda Jabar. Mereka menyampaikan kekhawatiran atas penundaan keberangkatan ke Tanah Suci.

"Sejak kita menetapkan tersangka, itu sudah dibuka (posko pengaduan). Sampai sekarang tambahan ada 700 (pelaporan),“ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi, SiK. M.H pada Liputan6.com, 6 Februari 2018.

Hingga saat ini, masih ada 12.845 calon jemaah yang belum di berangkatkan. Padahal, jemaah–jemaah tersebut sudah dijadwalkan berangkat pada Januari-Mei 2018.

Polda Jabar menangkap Haji Aom Juang pada 30 Januari 2018 lalu. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan penipuan dan penggelapan dana dengan modus pemberangkatan haji dan umrah.

“Jumlah pinjaman uang di bank, rekening saldo, dan utang. Ini sepertinya tidak memungkinkan (PT SBL) memberangkatkan jamaah yang belum di berangkatkan,“ ungkapnya.

Berbicara modus, dugaan penipuan PT SBL ini berbeda dengan kasus PT First Travel yang menawarkan ongkos umrah murah. Sejak berdiri 2011 silam, PT SBL tidak pernah menawarkan harga di bawah standar. Kisarannya mulai Rp 18-28 juta, tergantung pilihan fasilitas yang didapat jemaah.

Samudi menjelaskan, penangkapan dilakukan agar jumlah korban penipuan tidak bertambah. Apalagi, skema bisnis yang diterapkan PT SBL sangat mirip dengan multi level marketing (MLM).

“Jadi keuntungan didapat dari anggota baru. Ini berarti jemaah yang baru jadi korban. Jemaah yang lama itu nggak masalah karena dananya ditutupi oleh jemaah yang baru,” katanya.

Padahal, skema MLM tidak diizinkan dipakai untuk biro perjalanan umrah. Hal itu pun sudah diperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Agama (Kemenag), dan Dinas Perdagangan kepada PT SBL, Februari dan Juni 2017 silam.

Kini, seluruh aset milik PT.SBL termasuk Bilyet-bilyet, Sertifikat, 9 mobil, dan 4 kendaraan roda 2 telah disita polisi. Selain itu, ada handphone, rumah, dan kantor SBL turut diamankan.

Kepala Kemenag Jabar H.A Buchori mengaku, pernah menegur Direksi PT. SBL hingga 3 kali. Dia mempertanyakan seputar alur bisnis yang diduga bermasalah. Salah satu indikasinya karena banyak jemaah yang terlambat diberangkatkan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran uang jemaah PT SBL yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyusul kasus penipuan umrah dan haji itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 300 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, PPATK sudah mengetahui kasus penipuan umrah oleh PT SBL, termasuk Aom Juang Wibowo, sang pemilik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Saat ini, PPATK sedang bekerja menyelidiki aliran uang calon jemaah yang dihimpun PT SBL.

"PPATK sudah tahu (penipuan umrah PT SBL). Teman-teman analisis di PPATK sedang bekerja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

Kesimpulan: TIDAK BENAR

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya