[Cek Fakta] Kabar Aturan Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor

Informasi aturan ganjil genap yang akan diberlakukan bagi pengguna sepeda motor beredar lewat aplikasi berbalas pesan.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 27 Jul 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 18:02 WIB
banner cek fakta ganjil genap
banner cek fakta ganjil genap (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penindakan perluasan aturan ganjil genap untuk mobil selama Asian Games 2018 segera terbit. Hal itu disampaikan Kadishub DKI Andri Yansyah.

"Kita susun draf pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.

Menurut dia, pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sementara soal sanksi bagi pelanggar menjadi ranah kebijakan kepolisian.

"Pelanggaran rambu nanti lihat Undang-Undang 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat) tentang rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi, kan, itu seumpanya kalau parah," ucap Andri.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu pergub tersebut terbit. Sebab, tanpa aturan itu, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan pelanggar ganjil genap.

"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi, kita menunggu dari pergub. Pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.

Klaim Motor Kena Aturan Ganjil Genap

Sebuah pesan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap bagi sepeda motor menyebar lewat aplikasi berbalas pesan.

Informasi yang mengatasnamakan Dishub DKI Jakarta itu menyebut, sistem ganjil genap untuk sepeda motor rencananya akan diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Direncanakan, aturan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan akan ada sanksi tilang bagi pelanggar.

Informasi itu pun membuat warganet bertanya-tanya di media sosial. Mereka meminta penjelasan polisi dan dinas perhubungan terkait benar tidaknya aturan ganjil genap tersebut.

Hoax ganjil genap sepeda motor
Hoax ganjil genap sepeda motor (Liputan6.com/Mafindo)

Bantahan Polda Metro Jaya

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). DTKJ atas rekomendasi Dishub DKI Jakarta sedang mempelajari kajian pembatasan kendaraan roda dua dengan sistem ganjil-genap. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Pihak kepolisian pun memastikan kabar ganjil genap untuk sepeda motor tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

"Tidak benar itu. Motor boleh lewat," tutur Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).

Menurut Budiyanto, motor menjadi salah satu kendaraan yang tidak terdampak aturan ganjil genap. Sama halnya kendaraan tertentu, seperti di antaranya mobil pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum berpelat kuning.

"Saya sudah cek tanyakan ke Kadishub DKI (Andri Yansyah) dan itu memang tidak benar," jelas Budiyanto.

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya