Cek Fakta: Taspen Disebut Gunakan Skema Ponzi? Ini Faktanya

Taspen diduga memakai Skema Ponzi alias gali lubang tutup lubang dengan mengandalkan pembayaran polis peserta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Feb 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 18:47 WIB
ilustrasi Cek Fakta General
ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) disebut bisa terbelit masalah dalam pengelolaan dana PNS dan pensiunan. Sebab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga selama ini memakai Skema Ponzi alias gali lubang tutup lubang dengan mengandalkan pembayaran polis untuk membayar klaim peserta.

Ini seperti diungkapkan Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun berdasarkan temuan di Rapat Kerja Komisi XI dengan Direksi PT Taspen yang dikomandani Antonius Steve Kosasih di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Saat itu, Misbakhun mengaku terkejut dengan paparan dari Taspen, bahwa perusahaan itu mengelola dana hari tua dan jaminan keselamatan kerja milik para pegawai negeri hingga Rp 103 triliun. Uang itu dikelola hingga menghasilkan investasi Rp 9,1 triliun.

Bagi Misbakhun, hasil investasi itu cukup lumayan alias tidak terlalu buruk. Masalahnya, Taspen memiliki kewajiban pembayaran klaim hingga Rp 12,3 triliun. Artinya hasil investasi tak bisa menutupi pengeluaran yang ada alias terjadi defisit sekitar Rp 2-3 triliun.

Ini yang kemudian membuat dirinya curiga bahwa yang dilakukan adalah skema ponzi. Di mana pembayaran klaim diambil dari setoran peserta baru.

"Kecurigaan saya menggunakan Skema Ponzi. Karena investasinya tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim. Jadi menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan. Makanya skema pensiun ini harus diperbaiki," ulas Misbakhun.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan penulusuran fakta yang dilakukan Liputan6.com, dugaan tersebut tidak benar. Berdasarkan data kinerja Taspen 2019 menunjukan, hasil pendapatan Taspen tidak hanya berasal dari investasi saja sebesar Rp 9,1 triliun. Ada juga dari pendapatan premi dan iuran sebesar Rp 9 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 1,1 triliun dengan begitu total pendapatan Taspen selama 2019 mencapai Rp 19,2 triliun. Jika dikurangi kewajiban pembayaran klaim sebesar Rp 12,3 triliun maka pendapatan Taspen masih tersisa sebesar Rp 6,9 triliun.

Kesimpulan

Dugaan Taspen melakukan skema ponzi tidak benar, sebab pendapatan Taspen masih surplus sebesar Rp 6,9 triliun  setelah dikurangi kewajiban pembayaran klaim Rp 12,3 triliun.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya