Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK). Dalam pesan itu menjanjikan sejumlah pelayanan dari PPATK dengan syarat tertentu.
Dalam pesan berantai tersebut ada berbagai macam modus mencatut nama PPATK. Seperti pencairan dana dari dalam dan luar negeri namun meminta sejumlah uang untuk biaya pencairan.
Baca Juga
Selain itu ada juga pesan berantai yang menjanjikan sertifikat dari PPATK setelah mentransfer sejumlah uang yang diminta. Dalam pesan berantai juga menggunakan Whatsapp dengan nama "Layanan Masyarakat Untuk Kordinasi PPATK"
Advertisement
Lalu benarkah PPATK memberikan layanan seperti dalam pesan berantai tersebut?
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan mengunjungi akun resmi PPATK di Instagram, @ppatk_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat postingan yang menyangkut pesan berantai tersebut.
Berikut narasinya:
"Halo FIUtizen! Akhir-akhir ini banyak sekali laporan dari masyarakat bahwa ada pihak yang mengaku pegawai atau pejabat PPATK melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan layanan Whatsapp, meminta sejumlah dana untuk melakuakn legalisasi atau sertifikasi atas pengiriman uang dari luar negeri untuk korban. Informasi tersebut TIDAK BENAR!
Selangkapnya, yuk cek gambar berikut!
Ingat, selalu waspada! Seluruh layanan masyarakat PPATK GRATIS! Jika ada pihak yang meminta dana dan mengatasnamakan PPATK, ABAIKAN atau LAPORKAN segera!"
Selain itu dalam website resminya, PPATK.go.id juga membuat artikel berjudul "WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PPATK" yang tayang 26 September 2020. Berikut isinya:
"Waspada penipuan mengatasnamakan PPATK! Penipuan mengatasnamakan PPATK dilakukan dalam berbagai bentuk, umumnya berupa permintaan transfer uang ke rekening mengatasnamakan bendahara PPATK guna pencairan transfer dana baik dari dalam maupun luar negeri.
Modus lainnya adalah pelaksanaan seminar anti pencucian uang yang membawa nama pejabat PPATK sebagai narasumber dan meminta bayaran.
Terbaru, PPATK menerima laporan adanya surat palsu dari terkait audit investigasi PPATK kepada Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu.
Bila menemukan hal semacam itu, mohon segera laporkan ke telepon (021) 3850455 atau email ke contact-us@ppatk.go.id."
Advertisement
Kesimpulan
Pesan berantai yang menjanjikan layanan tertentu dari PPATK dengan sejumlah syarat adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement