Cek Fakta: Tidak Benar Harga Pulsa dan Token Naik Akibat Pungutan PPN dan PPh

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Feb 2021, 17:06 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 17:06 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada pulsa dan token listrik membuat harga naik.

Informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik diunggah akun Facebook Grosir Pulsa Nasional, pada 1 Februari 2021.

Berikut unggahan tersebut:

"Sehubungan penjual pulsa, token , perdana di atasan kena pajak PPN/PPH otomatis hrg pulsa ikut naikMaka harga jual juga kmungkinan akan ikut naikTinggal lihat nanti 😁😁"

Benarkah informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Simak Video Berikut

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik, dengan meminta konfirmasi ke pihak Kementerian Keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan atau Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

"Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer," kata Yustinus, saat berbincang dengan Liputa6.com.

Menurutnya, PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru.

Dia pun merinci penyederhanaan PPN pada pulsa dan kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Pada ketentuan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penyederhanaan PPN token listrik,PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan dan pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Penyederhanaan PPN pada voucer,PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan dan pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atay setara dengan uang yang tidak terutang PPN.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan dan pemasaran voucer terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN.

Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan dan pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi pemungutan PPN dan PPh membuat harga pulsa dan token listrik naik tidak benar.

PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini, konteks sebenarnya adalah Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Kebijakan tersebut pun tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya