Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim PPKM Darurat diberlakukan untuk menghalangi Hari Raya Iduladha 1442 H. Postingan ini ramai dibagikan sejak awal pekan ini.
Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Mudhor Djimbeperkussi. Dia mengunggah postingan video tersebut pada 5 Juli 2021.
Baca Juga
Dalam video berdurasi 2 menit 52 detik itu terdapat narasi:
Advertisement
Iduladha,nanti ada Iduladha engga? rupanya ini jebakan-jebakan luar biasa kok sampai tanggal 20 Juli. Tanggal 20 ada Iduladha dan potong kurban nanti ada kerumunan. Rupanya ada upaya untuk menghalang-halangi supaya tidak Iduladha, Nauudzubillah Min Dzalik"
Selain itu di atas video terdapat narasi: "Covid 19 dan PPKM Darurat hanya propaganda Pemerintah, silahkan menilai sendiri"
Lalu benarkah postingan video yang mengklaim PPKM Darurat diberlakukan untuk menghalangi Hari Raya Iduladha 1422 H?
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali" yang tayang di Liputan6.com pada 1 Juli 2021.
Berikut isi artikel tersebut:
"Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi."
Terkait PPKM Darurat dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah juga memberikan pandangannya. Mereka mendukung langkah Pemerintah dalam pemberlakukan PPKM Darurat.
Hal itu tertuang dalam artikel berjudul "Pandangan NU dan Muhammadiyah terkait Kebijakan PPKM Darurat" yang tayang di website Kementerian Agama, 2 Juli 2021. Berikut isi artikelnya:
"Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.
Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani mendukung kebijakan ini. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.
"Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya. “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah"," terangnya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Kiai Abdul Manan berharap bisa dijelaskan secara lebih detail. Misalnya, dia berharap masjid/mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan mengumandangkan azan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat.
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," jelasnya.
Kiai Manan juga berpandangan, Shalat Iduladha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.
"Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Kalau dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan," tuturnya.
"Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya," tandasnya.
Dukungan terhadap PPKM Darurat juga disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, KH Abd Mu'thi. Dukungan ini Kyai Mu'thi sampaikan dalam utasan melalui akun twitternya (@abe_mu'thi) yang diunggah 1 Juli 2021.
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan," demikian Mu'thi mengawali utasannya.
Menurutnya, pandemi Covid-19, telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak. Situasinya sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.
"Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya Pemerintah," tegasnya.
"Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Meskipun demikian, Pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya."
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjelaskan tentang peniadaan Salat Iduladha 1442 H di Masjid seperti dalam artikel berjudul "Kemenag Meniadakan Salat Iduladha 1442 di Masjid dan Melarang Takbiran" yang tayang di Liputan6.com pada 2 Juli 2021. Berikut isinya:
"Liputan6.com, Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (2/7/2021).
"Salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," katanya.
Hal ini mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah. Yaqut mengungkapkan, larangan bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, pura, vihara, klenteng dan sebagainya. Kita siapkan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan," tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga melarang aktivitas takbiran menyambut Iduladha 1442 H. Takbiran hanya diperkenankan dilakukan di rumah masih-masing.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, (serta) arak-arakan. Itu baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing," ucap Yaqut.
Sementara itu, Yaqut juga mengatakan bahwa aturan soal kurban di zona PPKM Darurat membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka. Acara penyembelihan hanya diperkenan disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," pungkasnya."
Dalam Petunjuk Teknis Kementerian Agama untuk Salat Iduladha di luar PPKM Darurat masih bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat."
Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/4595857/alasan-pemerintah-berlakukan-ppkm-darurat-di-jawa-dan-bali
https://kemenag.go.id/read/pandangan-nu-dan-muhammadiyah-terkait-kebijakan-ppkm-darurat-jjkye
https://www.liputan6.com/news/read/4597119/kemenag-meniadakan-salat-iduladha-1442-di-masjid-dan-melarang-takbiran
https://kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-juknis-penyelenggaraan-iduladha-di-wilayah-luar-wilayah-ppkm-darurat-amdep
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-17-tahun-2021-tentang--peniadaan-sementara-peribadatan-di-tempat-ibadah--malam-takbiran--shalat-idul-adha----dan-petunjuk-teknis-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m-di-wilayah-ppkm-darurat-
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-16-tahun-2021-tentang-petunjuk-teknis-penyelenggaraan-malam-takbiran---shalat-idul-adha--dan-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m--di-luar-wilayah-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat--ppkm--darurat-
Advertisement
Kesimpulan
Postingan video yang mengklaim PPKM Darurat diberlakukan untuk menghalangi Hari Raya Iduladha 1422 H adalah tidak benar. Faktanya PPKM Darurat diberlakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement