Cek Fakta: Hoaks Indra Kenz Telah Dipulangkan dan Semua Asetnya Dikembalikan

Beredar kabar hoaks tentang tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jun 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2022, 17:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Tersangka Kasus Investasi Ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz Dipulangkan (sumber: TikTok).
Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Tersangka Kasus Investasi Ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz Dipulangkan (sumber: TikTok).

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan beredar di media sosial.

Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 6 Juni 2022 lalu. Akun TikTok tersebut mengunggah video Indra Kenz.

Dalam video itu, Indra Kenz tampak tengah berada di depan sebuah rumah mewah. Ia terlihat berpenampilan modis dan tampak ceria.

"Aku pulang tanpa dendam," kata Indra Kenz dalam video.

Dalam video itu juga terdapat narasi berisi klaim bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan.

"Viral indra kenz telah di pulangkan

semua aset nya dikembalikan. dan sempat memosting video ini melalui IG 2hari yg lalu," demikian narasi dalam video tersebut.

"Kembali viral kabar Indra Kenz," tulis salah satu akun Tiktok.

Video yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 1947 kali dibagikan, 278 ribu kali disukai, dan mendapat 4370 komentar dari warganet.

Benarkah Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan? Berikut penelusurannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "indra kenz dipulangkan asetnya dikembalikan" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Mabes Polri bantah berita Indra Kenz dipulangkan aset dikembalikan" yang dimuat situs antaranews.com pada Rabu 8 Juni 2022.

Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri membantah berita terkait Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dipulangkan dan asetnya dikembalikan, karena itu adalah berita bohong atau hoaks.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19). "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

 

Referensi:

https://babel.antaranews.com/berita/279581/mabes-polri-bantah-berita-indra-kenz-dipulangkan-aset-dikembalikan

 

Kesimpulan

Kabar tentang Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan ternyata tidak benar alias hoaks. Polri memastikan, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya