Cek Fakta: Hoaks PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 16 Jul 2022, 16:45 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 14:00 WIB
Cek Fakta PPATK keluarkan sertifikat
Cek Fakta PPATK keluarkan sertifikat untuk keamanan penanaman modal asing.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

"Sertifikat PPATK

Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republikepublik Indonesia."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi PPATK di Instagram, @ppatk_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.

Di sana terdapat bantahan untuk postingan tersebut. Bantahan itu diunggah pada 5 Februari 2022 lalu.

Berikut isinya:

"Waspadalah FIUtizen!

Penipuan mengatasnamakan PPATK dengan modus meminta sejumlah dana kepada masyarakat melalui whatsapp tengah marak. Pelaku mengaku dari PPATK dan menunjukkan berbagai dokumen seperti sertifikat, bilyet giro, ataupun atribut memyerupai dokumen resmi PPATK lainnya.

Abaikan, dan jangan melakukan transaksi apapun!Jaga seluruh informasi pribadi anda seperti KTP, rekening, nomor telepon, dan dokumen pribadi lainnya."

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by PPATK (@ppatk_indonesia)

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CZmMC7ABxKc/

Kesimpulan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi adalah hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya