Daftar Lambaga Negara Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Faktanya

Simak kumpulan hoaks seputar lembaga negara

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Sep 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 20:00 WIB
Bank-Indonesia-Logo
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Lembaga negara kerap dicatut sebagai bahan hoaks, kondisi ini harus diwaspadai sebab dapat menyesatkan dan merugikan kita.

Untuk memudahkan masyarakat membedakan informasi benar dan hoaks, Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri informasi seputar lembaga negara mulai dari Bank Indonesia sampai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak kumpulan hoaks seputar lembaga negara.

Lelang Kendaraan Bermotor Catut Nama Bank Indonesia

Beredar di media sosial postingan lelang kendaraan bermotor mengatasnamakan Bank Indonesia. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 5 Juni 2021.

Dalam unggahannya terdapat gambar cara mengikuti lelang kendaraan bermotor roda dua dan juga daftar harganya.

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Bank Indonesia mengadakan lelang kendaraan bermotor? Simak dalam artikel berikut ini...

Surat Somasi Pinjol Catut OJK dan Bank Indonesia

Sebuah surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online beredar di media sosial. Pada kop surat somasi tersebut tercantum logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Surat tersebut berisi peringatan kepada masyarakat yang mangkir dan tidak membayar tagihan pinjol. Berikut isi suratnya:

"Perihal : Peringatan bagi debitur yang mangkir

Kepada bapak/ibu

Lakukan pembayaran hari ini di aplikasi Pinjaman Online 18/8/2022 jika memang tidak direspon dengan baik data anda akan diproses lebih lanjut:

1. Proses lapangan (deptcollector)

Petugas akan kunjungi rumah anda/keluarga/saudara (dengan ijin RT/RW setempat agar suasana kondusif) & tempat kerja anda untuk mengantarkan anda melakukan pembayaran.

2. Data blacklist

Pengajuan pinjaman/kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLINK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah/KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending).

3. Bayar tagihan anda berdasarkan APK yang telah menunggak (kurang lebih 4 APK).

4. Dengan ini kami tegaskan harap kewajiban anda terhadap aplikasi Pinjaman Online di selesaikan hari ini, data lengkap pengajuan anda meliputi;

1. Foto2. Ktp/alamat lengkap3. no.rekening4. no.ho5. tempat kerja dan lainnya.

Cukup kuat baik kami (pihak perusahaan) untuk memproses data anda yang sebagaimana pengajuan anda dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, serta berjanji mentaati peraturan di Pinjaman Online."

Lalu benarkah surat tersebut? Simak dalam artikel berikut ini...

 

Hoaks Berikutnya

BPJS Kesehatan Bagikan Dana Bansos Rp 125 juta untuk Berobat hingga Tempat TinggalCek Fakta Liputan6.com mendapati informasi BPJS Kesehatan bagikan dana bansos sebesar Rp 125 juta untuk biaya berobat, sekolah, usaha dan tempat tinggal, kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi informasi BPJS Kesehatan bagikan dana bansos sebesar Rp 125 juta

"*INFO RESMI DARI BPJS INDONESIA*Selamat Nomor WhatsApp AndaTerpilih Sebagai PenerimaDana Bantuan/Bansos DariBPJS Kesehatan Jakarta Pusat*Rp.125,000.000*

*KEGUNAAN DANA BANTUAN INI*1.BIAYA BEROBAT2.BIAYA SEKOLAH3.MODAL USAHA4.MEMBANGUN TEMPAT TINGGAL (Rumah)

Baca keterangan di situs link,nya⬇️klik: s.id/DanaBpjsPusat

Untuk mendapatkan Dana Bantuan IniKetik (BPJS) Kirim Ke WhatsApp Di Bawah⬇️WhtsApp : +6282239501121

*TERIMA KASIH*"

Benarkah informasi BPJS Kesehatan bagikan dana bansos sebesar Rp 125 juta untuk biaya berobat, sekolah, usaha dan tempat tinggal ? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

BP2MI Berikan Dana Bantuan Sosial Rp 150 Juta Bagi Pekerja Migran Indonesia

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI membagikan dana bantuan sosial Rp 150 juta bagi Pekerja Migran Indonesia. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 20 Juli 2022.

Berikut isi postingannya:

"Assalamu Alaikum, Kami dari kantor BP2MI menyalurkan dana bantuan kepada TKI/TKW yang bekerja di luar negeri.Bagi yang belum menerima dana bantuan tersebut diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami proseskan.Bantuan dari Kantor BP2MI resmi mengeluarkan dana sebesar Rp.150 JT Dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam rangka program kesehatan kedisiplinan mentaati aturan pekerja sebagai TKI/TKW berasal dari Indonesia.

Untuk info penerimaan dana bantuan segera hubungi Admin Whatshapp:http://wa.me/6283872289199Untuk melaporkan identitas lengkap penerima dana bantuan."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membagikan dana bantuan sosial Rp 150 juta bagi Pekerja Migran Indonesia? Simak dalam artikel berikut ini...

PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

"Sertifikat PPATK

Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republikepublik Indonesia."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya