Cek Fakta: Tidak Benar MUI Berikan Logo Halal Pada Mie Instan Rasa Kaldu Tulang Babi

Beredar di media sosial postingan yang menyebut MUI memberikan label halal pada mi instan dengan rasa kaldu tulang babi.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 02 Okt 2022, 11:26 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2022, 11:00 WIB
Cek fakta logo halal MUI
Cek fakta halal MUI untuk mi instan rasa tulang babi.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut MUI memberikan label halal pada mie instan dengan rasa kaldu tulang babi. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 September 2022.

Dalam postingannya terdapat gambar kemasan mie instan dengan rasa "pork bone broth flavor" serta logo halal di sisi kanan.

Postingan itu disertai dengan tulisan "Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap halal!!"

Akun itu menambahkan narasi, "Pasukn Wiro Guendheeng 212 knp kaleann pde mingkem yee..kga' ada demo k MUI. Nihhh mkanann Demo kalean.., lumayann Nas.bung sebgkus buatt ganjall perutt kalean"

Lalu benarkah postingan yang menyebut MUI memberikan label halal pada mie instan dengan rasa kaldu tulang babi?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan logo halal MUI tidak seperti yang di dalam postingan.

Berikut logo halal yang digunakan di Indonesia:

Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Dari penelusuran ditemukan bahwa logo halal di postingan adalah logo halal dari NAHA (Nippon Asia Halal Association) di Jepang.

NAHA dalam website resminya, web.nipponasia-halal.org memberikan penjelasan bahwa gambar yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

"Kami menerima label di bawah ini dari salah satu teman kami di Thailand. Kami tidak pernah mengesahkan perusahaan ini sebagai halal. Bahkan jika produknya vegan, standar Halal kami dengan menjelaskan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam ini meskipun semua bahannya halal dan prosesnya halal," bunyi pernyataan resmi NAHA yang diunggah 19 Agustus 2022.

"Kami sedang mencari perusahaan mana yang telah menggunakan label ini dengan tanda halal kami tanpa izin. Di mana pun Anda melihat produk ini, harap beri tahu toko bahwa ini adalah label palsu dan label penipuan."

Sumber:

https://web.nipponasia-halal.org/archives/1788

Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Postingan yang menyebut MUI memberikan label halal pada mie instan dengan rasa kaldu tulang babi adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya