Gandeng Kominfo, Kadin Sosialisasikan UU PDP untuk Pelaku Usaha

Adanya sosisalisasi UU PDP sebagai bentuk pemberlakuan kepada hampir seluruh sektor usaha di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 11:00 WIB
Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

 

Liputan6.com, Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan Kementtian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada kalangan pelaku usaha.

Firlie H. Ganinduto, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Kadin Indonesia menjelaskan, sosialisasi UU PDP ini bertujuan sebagai pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri sehingga mereka dapat menerapkan UU PDP.

Adanya sosisalisasi UU PDP sebagai bentuk pemberlakuan kepada hampir seluruh sektor usaha di Indonesia seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga akuntan publik.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022, adanya regulasi yang dibuat sebagai bentuk melindungi data pribadi dan menjaga ruang digital Indonesia.

“Sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman tentang UU PDP,” tutur Firlie, seperti dikutip dari situs Kominfo.

Beberapa waktu belakangan ini banyaknya penyalahgunaan data pribadi, penyalahgunaan tersebut membuat sebagian masyarakat luas memberi desakan pada pemerintah untuk melakukan tindakan perlindungan lebih serius terhadap data pribadi.

Kesadaran Memperkuat Keamanan

Menurut Firlie dengan adanya UU PDP mampu memunculkan kesadaran bagi para perushaan sebagai cara memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan. UU PDP di Indonesia sudah dianggap cukup adil melihat adanya tingkatan sanksi yang sesuai.

“Kadin Indonesia akan mengawal pembentukan lembaga otoritas terkait dengan UU PDP selama enam bulan sampai dua tahun kedepan, hingga aturan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Firlie.

Gloria Natali/Universitas Multimedia Nusantara

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya