Cek Fakta: Klarifikasi Setiap Orang Bisa Dapatkan Bansos BBM Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Beredar di media sosial postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 14 Nov 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 09:00 WIB
Cek fakta bansos BLT BBM
Cek fakta bansos BLT BBM

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 November 2022.

Berikut isi postingannya:

"Ternyata semuanya bisa dapat BANSOS ! Silahkan daftar dan ikuti caranya dibawah ini"

Lalu benarkah postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM?

 

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi link yang disertakan dalam postingan tersebut. Link tersebut memang memberikan informasi terkait cara dan syarat mendapatkan bansos BBM sebesar Rp 600 ribu.

Namun tidak ada penjelasan bahwa semua orang bisa mendapatkannya hanya dengan mendaftarkan diri dalam informasi tersebut.

Di sisi lain, ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk menghadapi kenaikan harga BBM September lalu. Masing-masing BLT tunai pada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Untuk BLT tunai menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BNPT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga kelompok keluarga mampu tidak berhak mendapatkan BLT tunai.

BLT BBM ini tidak diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu. Masyarakat akan menerimanya selama empat bulan, terhitung sejak September sampai dengan Desember 2022, dengan total BLT per bulannya senilai Rp 150 ribu.

Bansos yang kedua adalah bansos subsidi gaji pada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Sementara untuk bansos subsidi gaji bisa didapatkan pekerja dengan syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

3. Gaji/ Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Di mana, pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibuatkan atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

Lalu bansos terakhir untuk bantuan sektor transportasi, angkutan umum, ojek, nelayan, serta perlindungan sosial tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5058190/begini-cara-cek- blt-bbm-rp-600-ribu-dari-pemerintah

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5095638/orang-tua-dapat- pkh-anak-yang-bekerja-tetap-bisa-dapat-bsu-rp-600-ribu-tidak

https://www.liputan6.com/news/read/5071863/cek-nama-di-daftar- penerima-blt-bbm-lewat-cekbansoskemensosgoid

Kesimpulan

Banner cek Fakta: klarifikasi
Banner cek Fakta: klarifikasi (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM adalah tidak benar. Faktanya ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Selain itu untuk BLT tunai diberikan kepada keluarga bukan per orang.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya