Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan saat sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri dituntut penjara seumur hidup karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di sisi lain, selama kasus pembunuhan tersebut bergulir, sejumlah informasi palsu atau hoaks terus bemunculan di media sosial. Berikut rangkumannya.
Video Ferdy Sambo Tak Terima Putusan Hakim dan Ancam Bunuh Bharada E
Sebuah video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan saah satu akun Facebook pada 28 Desember 2022.
Video berdurasi 7 menit 46 detik itu memperlihatkan potongan video dari sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Video tersebut kemudian diberi judul "TAK TERIMA PUTUSAN HAKIM SAMBO NGAMUK ANCAM BUNUH BARADA E, DIDEPAN HAKIM".
"G4W4T ‼️ Tak T3rima PVTUS4N H4K1M Ferdy Sambo NG4MVK H1ngga ANC4M Bharada E, B3gini..😱," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1,2 juta kali ditonton dan mendapat 1.600 komentar dari warganet.
Setelah ditelusuri, video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, saat hoaks tersebut muncul, sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca selengkapnya di tautan berikut ini.
Advertisement
Rekaman Suara Brigadir J Sebelum Meninggal Dunia
Sebuah rekaman suara yang diklaim sebagai Brigadir J sebelum meninggal dunia beredar di media sosial. Konten tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 11 Agustus 2022.
Dalam rekaman suara tersebut, terdengar teriakan diikuti rintihan dan minta tolong. Rekaman suara tersebut kemudian dikaitkan dengan peristiwa terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Merinding 5 menit suara teriakan brigadir J sebelum kejadian minta tolong," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 44 ribu kali ditonton dan mendapat 40 komentar warganet.
Setelah ditelusuri, rekaman yang diklaim sebagai suara Brigadir J sebelum meninggal dunia ternyata tidak benar. Faktanya, Rekaman suara tersebut merupakan percakapan kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI, yang terjadi pada Senin di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca selengkapnya di tautan berikut ini.
Video Menko Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Pembunuhan Brigadir J
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Klaim video Menko Luhut perintahkan Kabareskrim usut pembunuhan Brigadir J tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Agustus 2022. Unggahan video tersebut menampilkan Menko Luhut sedang memberikan pernyataan, berikut transkrip pernyataannya.
Saya minta dari pada Kabareskrim Pak Jenderal Agus, Komjen Agus, jangan ragu-ragu, saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing. Pokoknya Sampe keakar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"KETIKA OPUNG LUHUT BINSAR PANJAITAN SUDAH GERAM DENGAN KASUS BRIGADIR JOSHUA #ferdysambo #brigadirj"
Setelah ditelusuri, video Menko Luhut Perintahkan Kabareskrim untuk mengusut pembunuhan Brigadir J ternyata tidak benar.
Ucapan Menko Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca selengkapnya di tautan berikut ini.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.