Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Advertisement
Baca Juga
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Simak Kumpulan Hoaks terkait Perkara Pembunuhan Brigadir J
Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Berbelit hingga Seret Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur, Pusat Gempa Terdeteksi di Laut
Jaksa mengatakan, perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan kesedihan bagi keluarga.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi juga kerap berbelit-belit saat memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, hal yang memberatkan, terdakwa Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambah jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.