Ramai Beredar Kartu Pemilih Palsu, KPU Klarifikasi Kebenarannya

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kartu pemilih palsu yang disebar di masyarakat.

oleh Salma Aulia diperbarui 17 Mei 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kartu pemilih palsu yang disebar di masyarakat.

Kartu pemilih palsu yang beredar tersebut berisi data, seperti nama lengkap, jenis kelamin, alamat, serta nomor tempat pemungutan suara (TPS). 

Melalui akun Instagram resmi KPU, mereka mengklarifikasi bahwa kartu pemilih palsu yang beredar tersebut bukanlah terbitan dari KPU.

KPU dalam menyusun daftar pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak KPU tidak pernah membuat bahkan menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024. 

Dalam postingan klarifikasi tersebut KPU menyebutkan, "Apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU, dan KPU tidak bertanggungjawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut."

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Mekanisme Pemungutan Suara: Tidak Ada Kartu Pemilih

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara diatur di dalamnya. Selain itu, pada Pasal 384 dijelaskan terkait kriteria pemilih untuk mengikuti pemungutan suara di TPS, yakni mereka yang telah memiliki KTP elektronik dan memiliki hak pilih. 

Pada hari pemungutan suara, mereka dapat mendatangi TPS dengan membawa formulir pemberitahuan Model C-6. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengirimkan formulir pemberitahuan.

Di TPS, pemilih menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil setempat. Kedua berkas tersebut menjadi bekal para pemilih saat mendatangi TPS sesuai domisilinya.

Dalam mekanisme yang diatur dalam UU yang disebutkan tersebut, tidak ada proses pencetakan ataupun pengecekan kartu pemilih. Mekanisme pemungutan suara dapat disimal di laman kpu.go.id.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya