Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Berisi Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu per Jam

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 08 Jun 2023, 18:04 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 17:00 WIB
Cek Fakta tarif parkir di Jakarta
Cek Fakta tarif parkir di Jakarta Rp 60 ribu per jam.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2023.

Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:

"*_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja

🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...

Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:

1. Taman Indonesia Monas

2. Parkiran Blok M Square

3. Parkir Samsat Barat

4. Plaza Interkon

5. Park and Ride Kalideres

6. Pasar Mayestik

7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya

9. Ruas Jalan Denpasar Raya

10. Jalan Gajah Mada

11. Jalan Hayam Wuruk

12. Jalan KH Hasyim Ashari

13. Jalan Ir. H Juanda

Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"

Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan klarifikasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diunggah di laman Jalahoaks.jakarta.go.id.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.

Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.

Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir utuk umum di luar badan jalan. Dibagi 3 golongan yaitu:

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:

A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya:

- Rp 3.000 s.d Rp. 5.000 untuk jam pertama       

- Rp 2.000 s.d Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya

B. Bus, truk, dan sejenisnya:

- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama       

- Rp 3.000,00 untuk setiap jam berikutnya

C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2000 setiap jam

2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:   

A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya     

- Rp 3000 s.d Rp. 5000,00 untuk jam pertama       

- Rp 2000 s.d Rp 4000,00 untuk setiap jam berikutnya

B. Bus, truk, dan sejenisnya     

- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama     

- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya

C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2.000 setiap jam

3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat, rekreasi, rumah sakit dan lain-lain). Berikut berdasarkan hasil golongan, jenis kendaraan dan tarif:

A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya     

- Rp 2.000 s.d Rp. 3.000 untuk jam pertama     

- Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya

B. Bus, truk, dan sejenisnya     

- Rp 3.000 untuk jam pertama     

- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya

C. Sepeda Motor: Rp 1.000 setiap jam

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Jakarta Lawan Hoaks (@jalahoaks)

Sumber:

https://www.instagram.com/reel/CtOTgyvAeDY/?igshid=MmJiY2I4NDBkZg%3D%3D

https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam

Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa itu merupakan usulan tahun 2021 dan telah dibatalkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya