Sejak 2018, Kominfo Tangani Lebih dari 3 Juta Konten Negatif

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa hingga 17 september 2023, telah menangani 3.761.730 konten negatif, mulai dari judi online hingga pornografi.

oleh Raihan Alfriansyah diperbarui 21 Sep 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 16:00 WIB
Terlalu Lama Bermain Game dan Menonton Konten Streaming
Ilustrasi Kominfo Tangani Lebih dari 3 Juta Konten Negatif: Credit: pexels.com/Kelli

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, sejak tahun 2018 hingga 17 september 2023, kementerian yang dipimpinnya telah menangani 3.761.730 konten negatif, mulai dari judi online hingga pornografi.

“Sebanyak 969.308 konten perjudian online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi prostitusi,” kata Menkominfo, Selasa dalam siaran pers dilansir Antara.

Budi menambahkan, pengolahan penyisipan halaman perjudian di website pemerintah membuahkan hasil sebanyak 9.607.

Ia juga mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, terdapat 200.216 konten negatif yang ditangani Kementerian Informasi dan Komunikasi. Khusus perjudian online ditemukan 109.090 konten, 92 konten penipuan, 18.219 pornografi, dan 1.931 akun terkait perjudian.

Pada 14 September 2023, Menteri Budi Arie mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghapusan Game Online.

“Kementerian Informasi dan Komunikasi berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk menghapus berbagai konten perjudian atau perjudian online di semua platform dalam waktu tujuh hari terhitung sejak 14 September 2023,” tegasnya.

Selain itu, CEO Aptika juga telah melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap game online, meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk tidak memfasilitasi penyebaran informasi mengenai game online, dan berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas dukungan, advokasi, atau komunikasi dengan para pihak. diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Kementerian Informasi dan Komunikasi juga memperkuat kapasitas mekanis dan manusia dalam menangani konten negatif sehingga lebih banyak konten yang dapat diverifikasi dan diproses.

Khusus untuk pengelolaan konten perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumpulkan (memulihkan) Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan akun yang terkait dengan konten negatif tersebut dan mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kementerian Informasi dan Komunikasi juga bekerja lebih kuat dengan platform digital untuk menyensor konten negatif. Selain itu, meningkatkan pemantauan terhadap Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Layanan Internet dan berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memantau konten dan permasalahan di ruang digital,” ujarnya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya