Antisipasi Kejahatan Siber, Berikut 7 Data Pribadi yang Tak Boleh Bocor ke Publik

Demi menjaga keselamatan bersama, jaga 7 data ini agar tidak bocor ke publik.

oleh Julia Rizky Khoirunisa diperbarui 31 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Keamanan data pribadi ternyata juga menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali Persatuan Istri Anggota TNI Angkatan Udara (AU). Mereka pun menggelar acara webinar bertema 'Menjaga Ruang Privasi Dengan Meningkatkan Literasi Keamanan Siber' pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya kejahatan siber. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan pengetahuan terkait kesadaran keamanan informasi khususnya saat berinteraksi di dunia digital.

"Teknologi digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Perubahan ini tentu memberikan kemudahan dan efesiensi dalam berbagai aspek kehidupan kita. Namun tak bisa dipungkiri dibalik kemudahannya, ada risiko terkait keamanan informasi yang tidak boleh kita abaikan," ujar Wakil Ketua Umum PIA Ardhya Garini, Thres Gustaf Brugman, dalam sambutannya dikutip Senin (30/10/2023).

Thres mengatakan, pencurian data pribadi untuk pinjaman online dan pengurasan uang di rekening mobile adalah contoh risiko dari perkembangan teknologi yang sangat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun kesehatan mental.

"Kesadaran keamanan informasi harus menjadi prioritas kita di dunia digital, kesadaran ini bukan hanya tanggung jawab individu tapi juga tanggung jawab bersama," tegas Thres.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Bab 1 Pasal 1 Nomor 1, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan nonelektronik.

Dalam menjelajahi ruang digital, perlu diketahui ada tujuh data yang tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Kejahatan digital bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Maka dari itu, perlu adanya antisipasi dengan mengetahui tujuh data yang tak boleh dibagikan begitu saja kepada orang lain.

"Saya menyarankan jangan ngasih KTP ke orang lain, kalo ga butuh-butuh banget jangan kasih KTP karena KTP bisa dimanfaatkan orang buat pinjol, jadi gunakan tanda pengenal lain seperti SIM atau kartu identitas lainnya," kata Ketua Tim Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi (BSSN), Danang Jaya, dalam kesempatannya sebagai Narasumber di acara webinar ini.

Adapun tujuh data pribadi yang dilarang disebarkan yaitu:

  1. Nomor identitas, mencakup KTP, SIM, KK, NPWP, paspor, nomor plat kendaraan, rekening bank, dan kartu kredit.
  2. Informasi medis, informasi medis bisa disalahgunakan untuk menjual produk kesehatan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.
  3. Tanda tangan, tanda tangan bisa dimanipulasi untuk melakukan kejahatan seperti pembobolan rekening tabungan korban.
  4. Alamat lengkap, yang mencakup alamat rumah, kerja, sekolah, alamat email, dan nomor pribadi.
  5. Nama panggilan, nama panggilan atau nama orang tua ternyata dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkonfirmasi data kepada pihak bank.
  6. Foto dokumen, yang mencakup KTP, SIM, paspor, akta, ijazah, buku tabungan, slip gaji, sertifikat tanah, dan dokumen pribadi lainnya.
  7. Geolocation, informasi posisi bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan seperti perampokan rumah.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya