Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo menggelar forum diseminasi dengan tema "Bijak Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Digital," pada 2 November 2023 lalu.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara dan regulasi yang melindunginya, serta mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam berpendapat di ruang digital.
Advertisement
Baca Juga
"Seiring dengan perkembangan teknologi infromasi, masyarakat memiliki lebih banyak media untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran melalui internet dan media sosial. Sebagai negara keempat dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, Indonesia tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi," ujar Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemenkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya dikutip Jumat (10/11/2023).
Mengutip data dari We Are Social pada tahun 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia menyentuh angka 212 juta orang atau 77 persen dari total populasi masyarakat Indonesia sebanyak 276 juta. Ini artinya hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati jaringan internet dan aktif berkegiatan di ruang digital.
Seiring perkembangan dinamika masyarakat di dunia digital, kebebasan berekspresi di dunia digital juga semakin besar dan beragam. Kehadiran Undang-undang ITE diharapkan dapat menjaga ruang publik agar tetap kondusif, ramah, dan produktif dengan mendukung pengguna internet dan kebebasan berekspresi yang bertangggung jawab di seluruh lapisan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama mulai menggunakan internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab. Semoga acara hari ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita semua," kata Astrid.
Sementara, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto menyebut bahwa hak asasi manusia dibagi menjadi dua, yaitu hak asasi absolut dan hak asasi manusia relatif. Hak asasi absolut tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun, misalnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak diperlakukan dengan semena-mena. Sementara, hak asasi relatif adalah hak yang dapat dibatasi, contohnya hak manusia dalam berekspresi di ruang publik.
"Setiap orang memang mempunyai hak untuk berpendapat dan berekspresi, tetapi negara punya hak untuk mengatur batasan berekspresi supaya tidak menganggu hak orang lain dan merugikan hidup orang lain," kata Henri Subiakto, dalam penyampaian materinya pada kesempatan yang sama.
Sederhananya, setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat ke muka publik, tetapi perlu adanya batasan yang diatur oleh Undang-undang ITE guna mencegah penyalahgunaan hak berekspresi, seperti penyebaran fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Henri menegaskan, pentingnya untuk membedakan antara kritik dan fitnah. Menurutnya, memberikan kritik membangun kepada siapapun adalah hak warga negara. Namun, penyampaian kritik harus berlandaskan fakta dan bukti yang konkret agar tak terjadinya fitnah yang dapat merugikan pihak lain.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement