Cek Fakta: Anies Baswedan Klaim Kenaikan Gaji TNI-Polri Hanya 3 Kali Selama Kepemimpinan Presiden Jokowi, Benarkah?

Debat Capres ketiga digelar di Jakarta, Minggu (7/1/2024).

oleh Tim Cek Fakta diperbarui 24 Okt 2024, 09:52 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2024, 21:32 WIB
Infografis Jadwal, Tema, Format Debat Capres-Cawapres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Jadwal, Tema, Format Debat Capres-Cawapres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyebut kenaikan gaji TNI dan Polri hanya terjadi sebanyak tiga kali selama kepemimpinan Presiden Jokowi. Ia mengklaim dalam debat Capres ketiga yang digelar Minggu (7/1/2024).

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari Liputan6.com berjudul "Melihat Kembali Kenaikan Gaji PNS saat Era Jokowi" yang tayang pada 16 Agustus 2023. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pusat dan daerah/TNI/Polri diusulkan naik 8 persen, dan pensiunan PNS naik 12 persen.

Kenaikan gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023 dikutip Kamis (17/8/2023).

Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Kenaikan Gaji PNS Era JokowiSebelum usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri dalam RAPBN 204, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dalam dua periode, ia telah menaikkan dua kali gaji PNS.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, ia menaikkan gaji PNS pertama kali pada 2015. Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen.  Pada saat itu, ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan lima persen, demikian mengutip berbagai sumber.

Selanjutnya, Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS. Pada 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu ditetapkan pemerintah dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE."

Selain itu ada artikel dari DataIndonesia berjudul "Beda dengan SBY, Jokowi Hanya Naikkan Gaji PNS 3 Kali" yang tayang 18 Agustus 2023.

Berikut isi artikelnya:

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar 8% pada 2024. Selain itu, Jokowi juga menjanjikan gaji pensiunan meningkat sebesar 12% pada tahun depan. 

Menurut Jokowi, kenaikan gaji tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri. Dia pun berharap kenaikan gaji itu akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berdasarkan data yang dihimpun DataIndonesia.id, kenaikan gaji PNS ini merupakan kali ketiga selama pemerintahan Jokowi. Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sekitar 6%.

Selanjutnya, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5% pada 2019. Ini membuat gaji PNS paling rendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertingginya senilai Rp5,9 juta.

Kebijakan untuk meningkatkan gaji PNS selama pemerintahan Jokowi berbeda dibandingkan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS terjadi hampir setiap tahun. Gaji PNS terpantau meningkat sebesar 15% pada 2004.

Kemudian, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS dengan persentase yang sama, yakni 15% pada 2005. Kenaikan gaji PNS paling tinggi mencapai 20% pada 2008.

Pemerintahan SBY lalu kembali menaikkan gaji PNS di kisaran 14,4%-16% atau rata-rata 15% pada 2009. Kenaikan gaji PNS kembali terjadi pada 2010, meski hanya sebesar 5%.

Gaji PNS lantas meningkat lagi sebesar 10% pada 2011 dan 2012. Pada 2013, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS sebesar 7%. Sedangkan, kenaikan gaji PNS pada 2014 atau tahun terakhir pemerintahan SBY sebesar 6%.

Berikut data kenaikan gaji PNS setiap tahun sejak 2004-2024:

2004: 15%

2005: 0%

2006: 0%

2007: 15%

2008: 20%

2009: 15%

2010: 5%

2011: 10%

2012: 10%

2013: 7%

2014: 6%

2015: 6%

2016: 0%

2017: 0%

2018: 0%

2019: 5%

2020: 0%

2021: 0%

2022: 0%

2023: 0%

2024: 8%"

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5373253/melihat-kembali-kenaikan-gaji-pns-saat-era-jokowi?page=3

https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/beda-dengan-sby-jokowi-hanya-naikkan-gaji-pns-3-kali

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya