Liputan6.com, Jakarta- Beredar informasi palsu terkait surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut.
Baca Juga
“Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu. Disebutkan, pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024. Saya tegaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,“ kata Suhanto, Senin (4/2/2024.
Advertisement
Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi, salah satunya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Berikutnya, bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Program Fasilitasi 1.000 Warung
Terkait bidang perdagangan dalam negeri, program fasilitasi 1.000 warung dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yaitu membantu rakyat agar mampu menjadi wirausaha berkelanjutan melalui pemberian akses legal, akses pemasaran, dan akses pembiyaan.
Hal ini memberikan dorongan agar masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian yang adil dan sehat. Kontribusi ini diharapkan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan di pedesaan.
Akses legal diberikan melalui pengakuan izin berusaha UMKM, akses pemasaran diberikan melalui kemitraan dengan pemasok kebutuhan barang dagangan dengan harga bersaing. Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.
Suhanto menerangkan, masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.