Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan? Ketahui Aturannya

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Lalu, kapan KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024? Berikut aturannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Feb 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2024, 15:00 WIB
Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencatat hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4). PPK mulai melakukan rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia telah digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Masyarakat yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak suaranya di tempat pemungutuan suara (TPS), memilih capres-cawapres, calon anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Lalu, kapan KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KKPU Nomor 2 Tahun 2022, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

Namun, ada beberapa aturan yang telah ditetapkan KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menggelar sidang pleno terbuka untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024.

  1. Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
  2. Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
  3. Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka.
  4. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dalam sidang pleno terbuka.

Selain itu, dalam Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dijelaskan mengenai pengumuman penetapan hasil Pemilu. Berikut rinciannya.

  1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya