Cara Urus Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran 2024

Skema ganjil-genap di jalur mudik mudik Lebaran 2024 dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak cara mengurus tilang elektronik saat mudik Lebaran 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Apr 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 09:00 WIB
PT Jasa Marga yang akan memberikan diskon sebesar 20 persen untuk tarif terjauh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pemudik yang mudik Lebaran lebih awal.
PT Jasa Marga yang akan memberikan diskon sebesar 20 persen untuk tarif terjauh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pemudik yang mudik Lebaran lebih awal.

Liputan6.com, Jakarta- - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan skema ganjil-genap saat arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengendalikan kepadatan volume kendaraan di jalur mudik. Skema ganjil-genap akan dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Untuk ganjil genap mudik ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kami berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dikutip Senin (8/4/2024).

Aan mengatakan,  petugas kepolisian di lapangan tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap. Sebab penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile yang telah disiapkan kepolisian.

"Artinya penegakan hukum ini tidak kami putar balikkan, kami tidak menghentikan tapi kita meng-capture ini," tambah dia.

Hingga Minggu 7 April 2024, Korlantas Polri menemukan 608 pelanggaran lalu lintas di jalur mudik yang terpantau kamera ETLE. Aan menyebut bahwa surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap akan dikirim setelah 16 April 2024.

"Kita menindak 608 kasus yang berhasil kami tindak, setelah tanggal 16 April, kami kirim surat konfirmasinya," ungkap Aan.

Lalu bagaimana cara mengurus kendaraan yang kena tilang elektronik saat arus mudik dan balik Lebaran 2024? Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Tekan tombol "Cek Data".
  4. Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi "No data available".
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.

 

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berikut beberapa langkah membayar denda tilang elektronik. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat aplikasi bank BRI, layanan internet banking, dan ATM. 

Melalui Aplikasi BRI Mobile

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mesin ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mesin ATM Non-BRI

  • Masukkan kartu Debit di mesin ATMMasukkan 6 digit PIN
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas

 

Denda Tilang Rp 500.000

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023)
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem dan mendapatkan surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.

Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya